Tambang Emas Ilegal di Kangkuro Sigi Jadi Sorotan, Bupati: Sudah Ditutup Dua Kali tapi Dibuka Lagi

Selasa, 06 Okt 2026, 11:10 WIB

Sigi - Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae meminta aparat penegak hukum menindak tegas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kangkuro, Kecamatan Lindu, yang disebut telah dua kali ditutup tetapi kembali beroperasi.

Rizal di Marawola, Selasa (6/10), mengatakan Pemerintah Kabupaten Sigi telah berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk memantau dan menertibkan aktivitas PETI, termasuk pihak yang memfasilitasi penambang dari luar daerah.

Ket. Foto: Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae (tengah) meninjau penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Kangkuro, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (28/4/2025). — Sumber: Antara

"Jadi, memang penindakan terhadap PETI ini harus tegas karena sudah ditutup dua kali tapi dibuka kembali. Jangan dikira pemerintah main-main. Yang punya rumah penunjang tambang di lokasi pun akan kami tertibkan," katanya.

Ia mengatakan pemerintah daerah juga meminta aparat menindak warga yang terbukti memfasilitasi aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

"Saya sudah putuskan di hadapan kapolres, jika ada warga yang menampung penambang dari luar di wilayah Kangkuro agar segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum," katanya.

Kangkuro merupakan salah satu lokasi aktivitas PETI di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konservasi tersebut sebelumnya telah menjadi sasaran penertiban.

Rizal mengatakan kawasan di sekitar Danau Lindu memiliki peran penting sebagai penyangga ekosistem dan sumber air bagi sektor pertanian di Kabupaten Sigi.

Karena itu, menurut dia, perlindungan kawasan tersebut harus menjadi kepentingan bersama pemerintah, aparat, pengelola taman nasional, dan masyarakat setempat.

"Langkah tegas ini kita ambil bukan sekadar pencitraan, melainkan demi menyelamatkan lingkungan dan masa depan pertanian di Sigi. Kita ingin kawasan Danau Lindu ini dikelilingi oleh pertanian organik dan berkembang sebagai destinasi ekowisata, bukan dirusak oleh tambang ilegal," katanya.

Rizal mengatakan aktivitas pertambangan ilegal hanya memberikan keuntungan kepada segelintir pihak, sedangkan dampak kerusakan lingkungan dan sosialnya harus ditanggung masyarakat luas.

"Bikin susah semua orang. Yang merasakan hasilnya hanya satu dua orang, tapi akibat kerusakannya semua warga yang menanggung. Lebih baik yang satu dua orang penambang ilegal itu yang ditindak daripada mengorbankan masyarakat banyak," ujarnya.

Berdasarkan data Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) yang dikutip Pemkab Sigi, terdapat tujuh lokasi aktivitas PETI di kawasan TNLL wilayah Kabupaten Sigi.

Beberapa lokasi yang disebutkan antara lain Kintabaru seluas 0,13 hektare, Ueloe 0,3 hektare, Sibowi 0,5 hektare, dan Kangkuro 2,5 hektare.

Aktivitas PETI juga ditemukan di bagian lain kawasan TNLL. Pada Juni 2025, BBTNLL bersama Balai Gakkum Kehutanan, TNI, Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, lembaga adat, dan kelompok masyarakat melakukan patroli serta penertiban PETI di Dongi-dongi.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu ekskavator di kawasan TNLL dan lima orang yang diduga melakukan aktivitas pertambangan. Petugas juga memusnahkan pondok penambang, lubang tambang aktif, serta sejumlah perlengkapan yang ditemukan di lokasi.

BBTNLL menyatakan patroli dan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan kawasan TNLL dari perambahan dan aktivitas ilegal.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.