Usut Tuntas, KPK Segera Terbitkan DPO kepada Tersangka Kasus Suap yang Melarikan Diri ke PNG
Minggu, 17 Jul 2022, 06:00 WIBJayapura - Komisi Pemberantasan Korupsi segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap RHP, tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jayapura, Sabtu, menyatakan bagi tersangka yang tidak kooperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap menerbitkan DPO.
"Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," katanya.
RHPmerupakan tersangka kasus suap dan gratifikasidi Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang kasusnya saat iniditangani KPK.
Langkah tersebut bertujuan agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka.KPK mempersilakan RHPmenyampaikan hak hukumnya di hadapanpenyidik sehinggapenanganan perkara ini dapat segera diselesaikan.
KPK mengingatkan, "Siapa pun dilarang oleh undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan." Pelanggar aturan tersebut diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya,Dirkrimum Polda Papua Kombes PolisiFaizal Rahmadani secara terpisah mengungkapkan bahwa dari penyelidikan yang dilakukan,tersangkaRHP sudah melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) melalui jalan setapak antara Skouw (RI) -Wutung (PNG).
RHP dilaporkan kabur sejak Kamis (14/7) dengan membawa dua tas ransel, jelas Kombes Faizal. Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa saja yang membantu dan terlibat dalam pelarian RHPke PNG.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jaga Pasokan Energi Nasional, PT Pertamina Optimalkan Sumur Tua di Kalimantan Timur
-
WNA Pembunuh Penyu di Raja Ampat Terancam Dideportasi dan Di-blacklist dari Indonesia
-
Jaga Kamtibmas, Polres Jakpus Gencarkan Patroli Gabungan
-
Jepang Ajukan Anggaran Pertahanan Tertinggi
-
Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Basarnas Perluas Pencarian hingga 8.509 NM Persegi
-
Warga Jepang Dukung Pembatasan Medsos, Kelompok Remaja Justru Berontak
-
DPR Soroti Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Dinilai Ancam Demokrasi Desa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.