Putrajaya Tolak Beri Kompensasi ke Ahli Waris Sultan Sulu

Jumat, 15 Jul 2022, 00:00 WIB

KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia menolak putusan dari pengadilan arbitrase Prancis yang memerintahkan Putrajaya untuk membayar 14,9 miliar dollar AS kepada seorang ahli waris Kesultanan Sulu yang tinggal di Filipina, atas dugaan pelanggaran kesepakatan tanah era kolonial.

"Pengadilan Banding Paris, pada Selasa (12/7), mengabulkan permohonan pemerintah Malaysia untuk penangguhan setelah menemukan bahwa penegakan pengakuan dapat melanggar kedaulatan negara," kata Menteri Hukum Malaysia, Wan Junaidi Tuanku Jaafar, dalam sebuah pernyataan.

Ket. Foto: Pemerintah Malaysia menolak membayar 14,9 miliar dollar AS kepada seorang ahli waris Kesultanan Sulu. — Sumber: ISTIMEWA

Sebuah firma hukum Inggris yang mewakili ahli waris tidak segera menanggapi permintaan komentar. Malaysia juga bersiap untuk mengesampingkan putusan itu.

Menyita Perusahaan

Perintah itu datang sehari setelah pengacara yang mewakili ahli waris mendiang Sultan bergerak untuk menyita dua unit perusahaan minyak negara Malaysia, Petronas, yang berbasis di Luksemburg. Petronas menggambarkan penyitaan itu sebagai "tidak berdasar" dan mengatakan akan mempertahankan posisi hukumnya dengan gigih.

Para ahli waris mengeklaim sebagai penerus kepentingan Sultan Sulu terakhir di Pulau Mindanao, Filipina. Sultan menandatangani kesepakatan pada 1878 dengan perusahaan perdagangan Inggris atas penggunaan wilayahnya, yang sekarang dikenal sebagai negara bagian Sabah, Malaysia.

Malaysia mengambil alih pengaturan setelah kemerdekaan dari Inggris, membayar sejumlah uang kepada ahli waris setiap tahun, tetapi pembayaran dihentikan pada 2013.

Malaysia beralasan tidak ada orang lain yang memiliki hak atas Sabah, yang merupakan bagian dari wilayahnya. Pengadilan Prancis, pada Februari, mengeluarkan putusan ganti rugi senilai 14,9 miliar dollar AS untuk mendukung ahli waris, dengan Malaysia menolak untuk berpartisipasi dalam arbitrase.

Wan Junaidi mengatakan Malaysia tidak mengakui klaim ahli waris dan akan mengambil semua langkah untuk menegakkan kedaulatan negara.

Sebelumnya diberitakan Malaysia tidak akan menerima semua tuntutan dari pihak mana pun terkait Negara Bagian Sabah, termasuk tuntutan dari Sultan Sulu karena negara bagian ini telah diakui PBB sejak 16 September 1963.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

Polres Tanah Laut Tingkatkan Penanganan Karhutla, Pemadaman Dipercepat.

357,59 Hektare Terdampak Karhutla, BPBD Banjarbaru Perkuat Penanganan.

Cegah Karhutla Meluas, Sekolah di Jambi Diimbau Gelar Shalat Istisqa.

Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum bagi Pelaku Karhutla di Kalimantan.

Yura Yunita Bikin Penonton Tegang! Terbang sebagai Mahadewi, Ternyata Naik Motor di Balik Panggung

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Kolom Abu 400 Meter! Nelayan dan Wisatawan Diminta Waspada

NeKat Buang Sampah Sembarangan di Ciracas, Warga Langsung Kena OTT dan Denda Rp500 Ribu

Siapkan Joran! Pemkot Tangerang Siram Situ Gede 1 Ton Ikan Lele untuk "Mancing Bersama"

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

Berbahaya, Karhutla Kepung Perumahan Dekat Bandara Internasional Syamsudin Noor Kalsel

Film “Jumbo” Tayang di AS, KJRI Houston Hadirkan Pemutaran Perdana

Prabowo Datangi Karhutla di Kubu Raya, Pastikan Penanganan Optimal

Cip Penglihatan Hemat Energi Dikembangkan Tim Ilmuwan Dipimpin Tiongkok

Persija Pinjamkan Striker Mauro Zijlstra ke Arema Malang

Ngeri Banget, Uang Palsu Rp 36 Miliar Buatan Tangsel Akan Dicampur dengan Uang Asli dari Bank

Arema Resmi Dapat Amunisi Baru, Persija Pinjamkan Mauro Zijlstra ke Kanjuruhan

Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi

Pameran helikopter dan taksi udara di Cengkareng Heliport

KemenPU Tambah Fasilitas Air Minum dan Sanitasi Darurat untuk 2.623 Pengungsi Gempa di Reok, Manggarai

Pameran Indonesia Custom Show 2026

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.