Pembahasan RUU PDP Harus Transparan

Sabtu, 11 Jun 2022, 08:05 WIB

JAKARTA - DPR dan Pemerintah harus menjamin kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) memperhatikan keterbukaan dan partisipasi dari masyarakat secara utuh sehingga UU PDP yang nantinya disahkan legitimasinya kuat. Selain itu, UU PDP mampu diterapkan secara efektif serta optimal untuk melindungi data pribadi warga negara.

Demikian dikatakan Muhammad Busyrol Fuad, Manajer Advokasi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/6).

Ket. Foto: Illustrasi RUU Perlindungan Data Pribadi — Sumber: Istimewa

Menurut Muhammad, DPR dan Pemerintah juga mesti dengan seksama memastikan kualitas materi RUU PDP agar dapat diimplementasikan secara efektif. "DPR dan Pemerintah juga harus memastikan pembentukan Otoritas PDP yang independen, mengingat hal tersebut merupakan fondasi untuk memastikan efektif dan optimalnya implementasi UU PDP di Indonesia," ujarnya.

Namun yang disayangkan, kata Muhammad, sejak kembali dibahas pembahasan RUU PDP dilakukan secara tertutup sehingga tidak ada siaran langsung dan dokumen yang dapat diakses oleh masyarakat sipil. Fakta ini tentu akan menghambat akses masyarakat sipil untuk dapat memberikan masukan-masukan terhadap RUU PDP. Padahal, masyarakatlah yang akan menerima berbagai implikasi atas disahkannya RUU PDP nantinya.

"Pembahasan RUU seharusnya memperhatikan prinsip keterbukaan sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP)," katanya.

Asas keterbukaan ini, lanjut Muhammad, bermakna bahwa dalam pembentukan UU mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan haruslah transparan dan terbuka. Dengan begitu, seluruh masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dalam pembentukan UU.

"Selain terdapat Bab khusus mengenai 'partisipasi masyarakat'. Di dalamnya, diatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Berbagai Catatan

Alia Yofira Karunian, Peneliti Elsam menambahkan, RUU PDP yang saat ini dibahas oleh DPR dan pemerintah sejatinya masih memiliki berbagai catatan. Beberapa materi dalam RUU PDP memerlukan pembahasan mendalam untuk memastikan terciptanya legislasi pelindungan data pribadi yang kuat dan komprehensif. Adapun isu-isu krusial tersebut seperti, pertama kategorisasi data pribadi. Kedua, pengaturan terkait data anak.

"Ketiga dasar hukum pemrosesan data pribadi. Keempat, pengendali data gabungan. Kelima penghapusan sanksi pidana dan pengenaan sanksi denda administratif secara berjenjang berdasarkan skala usaha pengendali data. Keenam, kewajiban pengendali dan pemroses data. Ketujuh hak-hak subjek data termasuk pengecualiannya, yang tentunya harus diselaraskan dengan prinsip-prinsip HAM, serta kedelapan pembentukan Otoritas PDP yang independen," urainya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Agus Supriyatna

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.