PLN Dituding Kerap Hambat Pemasangan PLTS Atap

Rabu, 16 Feb 2022, 00:03 WIB

JAKARTA - Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) mencatat ada 14 pengaduan dari kalangan industri terkait pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di berbagai daerah.

Ketua Umum AESI, Fabby Tumiwa, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/2), mengatakan berdasarkan laporan dari anggota asosiasi dari 14 pengaduan yang masuk pada periode November-Desember 2021, 79 persen kasusnya terjadi di Jawa Barat.

Ket. Foto: FABBY TUMIWA Ketua Umum AESI - Banyak laporan dari anggota-anggota AESI menyatakan klien mereka kesulitan memasang PLTS Atap karena tidak mendapatkan perizinan dari PLN. — Sumber: ISTIMEWA

Fabby mengatakan penundaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yang mengatur pemanfaatan PLTS Atap di Indonesia menyebabkan ketidakpastian investasi energi bersih karena banyak pihak terutama perusahaan multinasional mempertanyakan komitmen Indonesia dalam meningkatkan energi terbarukan.

Pemerintah menahan penggunaan regulasi tersebut karena mempertimbangkan dampak yang akan diterima PT PLN (Persero), salah satunya perubahan tarif ekspor dari 65 persen menjadi 100 persen yang dianggap bisa merugikan perseroan.

"Banyak laporan dari anggota-anggota AESI menyatakan klien mereka kesulitan memasang PLTS Atap karena tidak mendapatkan perizinan dari PLN," kata Fabby.

Lebih lanjut, Fabby menjelaskan bahwa industri-industri di daerah itu kesulitan mendapatkan izin dari General Manager PLN Jawa Barat. Permohonan izin kepada pimpinan PLN di daerah itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 pada Pasal 7.

Terdapat dua syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk memasang PLTS Atap, yakni syarat administrasi berupa nomor induk pelanggan dan syarat teknis berupa besaran daya terpasang sistem PLTS Atap, spesifikasi teknis peralatan yang mau dipasang, diagram satu garis.

AESI mengungkapkan bahwa industri yang melaporkan pengaduan itu rata-rata ingin membangun PLTS Atap sebesar satu sampai dua megawatt. Bahkan, ada proyek pembangkit yang mencapai empat sampai lima megawatt untuk satu perusahaan.

Adapun jenis pengaduan yang mereka sampaikan berupa adanya permintaan dokumentasi atau kajian tambahan saat pengajuan perizinan, proses perizinan yang cukup lama lebih dari 15 hari, dan permohonan izin melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Online Terpadu, mengharuskan pemohon untuk memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) tertentu.

Fabby menyayangkan bahwa perizinan yang sulit itu dapat berdampak langsung terhadap daya saing investasi energi bersih di Indonesia. "Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah," kata Fabby.

Terlambat Direspons

Diantoro Dendi, eksekutif perusahaan otomotif di Jakarta, seperti dikutip dari Antara mengungkapkan pihaknya sempat menemui hambatan saat memasang PLTS atap untuk kepentingan pabriknya.

Perusahaan tersebut, jelasnya, mengajukan permohonan pemasangan PLTS Atap pada April 2021, namun PLN baru merespons permohonan itu sembilan bulan kemudian di Januari 2022.

Saat itu, pihaknya telah memenuhi berbagai persyaratan dan aspek teknis, kemudian PLN memberikan persyaratan tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi tentang PLTS yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Adapun syarat dari PLN adalah maksimum kapasitas PLTS Atap sebesar 1,75 megawatt peak. Selain itu, perusahaan dilarang mengoperasikan PLTS Atap saat hari libur, dan ekspor listrik hanya 65 persen. Padahal dalam regulasi terbaru yang dikeluarkan Menteri ESDM, syarat-syarat ini tidak ada.

Sementara itu, Staf Khusus Kementerian Investasi, Pradana Indraputra, menyampaikan bahwa pihaknya siap membantu industri untuk menghadapi berbagai permasalahan di lapangan baik itu dengan pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.