Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Divonis 11 Tahun
Rabu, 19 Jan 2022, 15:49 WIBJAKARTA - Mantan penyidik KPK, Robin Pattuju, divonis 11 tahun penjara. Atas putusan ini, jaksa tidak mengajukan banding. Demikian hasil sidang Tipikor, di Jakarta, Rabu (19/1).
"Kami menerima putusan majelis hakim karena sudah bersesuaian dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara ditambah denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai 2.322.577.000 rupiah kepada Stepanus Robin Pattuju.
Majelis hakim juga menghukum rekan Robin, yakniMaskur Husain selaku advokat dengan pidana penjara 9 tahun penjara ditambah denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai 8.702.500.000 rupiah dan 36 ribu dollar AS.
Dalam tuntutan, jaksa minta agar Robin divonis 12 tahun penjara dan Maskur Husein divonis 10 tahun penjara. "Kami anggap putusan bersesuaian dengan rasa keadilan," tambah Lie. Demikian juga Robin dan Maskur tidak melakukan upaya banding.
Berita Terkait:
-
DPR Soroti Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Dinilai Ancam Demokrasi Desa
-
Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Basarnas Perluas Pencarian hingga 8.509 NM Persegi
-
Jaga Pasokan Energi Nasional, PT Pertamina Optimalkan Sumur Tua di Kalimantan Timur
-
Warga Jepang Dukung Pembatasan Medsos, Kelompok Remaja Justru Berontak
-
Atasi Kekeringan, Pemkab Purwakarta Serahkan 34 Pompa untuk Petani
-
WNA Pembunuh Penyu di Raja Ampat Terancam Dideportasi dan Di-blacklist dari Indonesia
-
Jepang Ajukan Anggaran Pertahanan Tertinggi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.