Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Divonis 11 Tahun
Rabu, 19 Jan 2022, 15:49 WIBJAKARTA - Mantan penyidik KPK, Robin Pattuju, divonis 11 tahun penjara. Atas putusan ini, jaksa tidak mengajukan banding. Demikian hasil sidang Tipikor, di Jakarta, Rabu (19/1).
"Kami menerima putusan majelis hakim karena sudah bersesuaian dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara ditambah denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai 2.322.577.000 rupiah kepada Stepanus Robin Pattuju.
Majelis hakim juga menghukum rekan Robin, yakniMaskur Husain selaku advokat dengan pidana penjara 9 tahun penjara ditambah denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai 8.702.500.000 rupiah dan 36 ribu dollar AS.
Dalam tuntutan, jaksa minta agar Robin divonis 12 tahun penjara dan Maskur Husein divonis 10 tahun penjara. "Kami anggap putusan bersesuaian dengan rasa keadilan," tambah Lie. Demikian juga Robin dan Maskur tidak melakukan upaya banding.
Berita Terkait:
-
BMKG Pastikan Tidak Ada Potensi Tsunami Pascagempa Palu Magnitudo 6,7
-
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembalikan Motor Pengemudi Ojol Korban Penipuan
-
Penataan Kawasan Unggulan Rampung Dikerjakan dan Siap Dioperasionalkan
-
WHO Sebut Risiko Global Ebola Tetap Rendah setelah Kasus Pertama di Prancis
-
Realisasi KUR Kalimantan Selatan Capai Rp2,22 Triliun, Sektor Pertanian Terbesar
-
4.245 Kepala Keluarga di Lombok Barat Mengalami Krisis Air
-
Daftar Produk Serba Rp10 Ribu di Jakarta Fair 2026, dari Kuliner hingga Kosmetik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.