Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Divonis 11 Tahun

Rabu, 19 Jan 2022, 15:49 WIB

JAKARTA - Mantan penyidik KPK, Robin Pattuju, divonis 11 tahun penjara. Atas putusan ini, jaksa tidak mengajukan banding. Demikian hasil sidang Tipikor, di Jakarta, Rabu (19/1).

"Kami menerima putusan majelis hakim karena sudah bersesuaian dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan.

Ket. Foto: Robin Pattuju — Sumber: istimewa

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara ditambah denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai 2.322.577.000 rupiah kepada Stepanus Robin Pattuju.

Majelis hakim juga menghukum rekan Robin, yakniMaskur Husain selaku advokat dengan pidana penjara 9 tahun penjara ditambah denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai 8.702.500.000 rupiah dan 36 ribu dollar AS.

Dalam tuntutan, jaksa minta agar Robin divonis 12 tahun penjara dan Maskur Husein divonis 10 tahun penjara. "Kami anggap putusan bersesuaian dengan rasa keadilan," tambah Lie. Demikian juga Robin dan Maskur tidak melakukan upaya banding.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.