Koran-jakarta.com || Jum'at, 31 Des 2021, 09:30 WIB

Pekerja Menunggu Pengesahan RUU TPKS

  • RUU
  • Kekerasan Seksual

JAKARTA - Pekerja menungguh pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) guna mencegah pelecehan seksual di tempat kerja. Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (30/12).

Pekerja Menunggu  Pengesahan RUU TPKS

Ket. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah

Doc: Istimewa Pekerja Menunggu  Pengesahan RUU TPKS

"Kita begitu kuat berkeinginan untuk sama-sama menciptakan zero tolerance terhadap kekerasan seksual," ujarnya. Dia minta DPR segera mengesahkan RUU yang telah dibahas hampir empat tahun menjadi Undang-Undang. Ida mengajak setiap pihak untuk melawan kekerasan seksual.

Pelecehan dan kekerasan seksual bersifat lintas kelas, profesi, budaya, agama, bahkan lintas benua. "Tindakan tersebut bisa terjadi kapan pun, di mana pun, di dunia nyata, atau dunia maya," jelasnya. Lebih jauh, Ida menilai, RUU TPKS ini jauh lebih efektif. RUU tersebut bakal berkontribusi memberikan pelindungan secara maksimal kepada pekerja/buruh. Dia berharap RUU TPKS menjadi UU sapujagat yang dapat mengatasi inti sejak hulu sampai hilir.

Dia menambahkan, pelecehan atau kekerasan seksual jelas mengurangi produktivitas di dunia kerja. Hal ini mengganggu kerja sama tim, percaya diri, dan kesehatan mental serta fisik. "Serta hilangnya loyalitas dan dedikasi pada profesi," tandasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ada beberapa hal yang membuat pengentasan kasus kekerasan seksual terkendala. Di antaranya, persoalan infrastruktur dan anggaran.

"Masalah anggaran masih sulit. Baru periode ini Presiden secara khusus memberikan perhatian sehingga ada penambahan anggaran, walaupun masih jauh. Ada Dana Alokasi Khusus 120 miliar. Ini masih memprihatinkan," tuturnya.

Tim Redaksi:
M
A

Like, Comment, or Share:

Tulisan Lainnya dari Muhamad Ma'rup

Artikel Terkait