Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PPKS Berdasarkan Hasil Penelitian

📅 Sabtu, 20 Nov 2021, 08:06 WIB | Oleh:
PPKS Berdasarkan Hasil Penelitian Doc: istimewa
Ket. Plt Dirjen Diktiristek, Nizam

JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sudah berdasarkan hasil penelitian tahun 2020. Demikian disampaikan Plt Dirjen Diktiristek, Nizam, di Jakarta, Jumat (19/11).

"Selama satu setengah tahun, dibahas, dirumuskan, dan akhirnya dimunculkan," ujarnya. Dia menekankan, peraturan tersebut demi mencegah pelecehan dan kekerasan seksual berbasis gender di lingkungan perguruan tinggi.

Dia menjelaskan, penelitian peraturan tersebut melibatkan perguruan tinggi. Pihaknya mendengar juga masukan dari lembaga seperti Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Korban dan Saksi. "Kemudian juga dari berbagai organisasi kemasyarakat maupun keagmaan. Bahkan dari mahasiswa dan BEM," tambahnya.

Dia menyebut, kementerian terbuka terhadap semua respons terkait peraturan tersebut. Hal ini penting agar implementasinya bisa optimal. "Perbaikan-perbaikan dan penyempuranan Permendikbudristek ini bisa dilakukan," jelasnya.

Lebih jauh, Nizam minta, rektor perguruan tinggi mengeluarkan peraturan atau regulasi turunan terkait pencegahan kekerasan seksual. Untuk penanganan, perguruan tinggi harus membuat satuan tugas.

Dia menyebut, sanski yang bisa diberikan perguruan tinggi dalam bentuk administrasi yang membina dan memberikan efek jera. Dia mencontohkan, jika pelakunya mahasiswa, maka sanksinya mulai dari peringatan, skorsing, sampai dikeluarkan.

"Kemudian kalau pelakunya dosen, sanksinya juga mulai dari peringatan, permintaan maaf secara terbuka, sampai pemberhentian tidak hormat," tuturnya. Dia memastikan, dalam peraturan tersebut sudah disertakan penyelesaian dengan melindungi nama korban dan saksi.

Nizam, sejak peraturan keluar sudah ada laporan-laporan baru masuk. "Dengan kehadiran aturan ini, maka predator yang selama ini terlindungi di balik kerangka abu-abu akan bisa dijerat," tandasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.