- Home
-
- Megapolitan
-
- NIK Jadi NPWP Tak Otomati...
NIK Jadi NPWP Tak Otomatis Pemilik Dikenai Pajak
Senin, 11 Okt 2021, 06:40 WIBDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, mengatakan pemberlakuan NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak.
"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak)," kata Neilmaldrin.
Ia menjelaskan pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.
Pemberlakuan itu pun akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan, serta memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.
Sebelumnya, Neilmadrin menuturkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.
Namun, dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), fungsi NIK ditambah menjadi sekaligus sebagai NPWP bagi WP OP.
"Dengan ketentuan baru ini, maka WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP, karena NIK tersebut sudah berfungsi sebagai NPWP," ucap dia.
Integrasi Basis Data
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, menyatakan kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan memudahkan wajib pajak untuk menjalankan kewajiban pajak mereka.
"Hal ini terkait dengan perubahan UU KUP yang ditujukan untuk menuju sistem administrasi perpajakan yang sederhana, mudah, adil, dan memberikan kepastian hukum," kata Menkumham dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, beberapa hari lalu.
Menkumham Yasonna menjelaskan langkah ini merupakan terobosan baru yang dilakukan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.
Menurutnya, para wajib pajak akan semakin mudah dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka jika NPWP diganti dengan NIK.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Agus Supriyatna, Antara
Berita Terkait:
-
RI Harus Aktif Berdiplomasi untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi
-
Perkuat Bisnis Chemical Enhanced Oil Recovery, Pertamina Gandeng Daqing Oilfield Co., Ltd.
-
Bursa Transfer Liga Jerman: Bayern Muenchen Tak Jor-joran Belanja Pemain
-
Implementasi PU 608, Kementerian PU Percepat Penanganan Kemiskinan Ekstrem Terintegrasi di 10 Desa Tahun 2025
-
Polda Banten Bangun 49 SPPG Dukung Program Makan Bergizi Gratis
-
Transjakarta Operasikan Armada Bantuan karena KRL Bogor-Jakarta Kota Alami Gangguan
-
Garuda Diharapkan Juara Grup A
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.