Nakes yang Suntikkan Vaksin Kosong Dipecat

Kamis, 12 Agu 2021, 06:00 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menyuntikan vaksin kosong kepada masyarakat. Salah satunya perawat di rumah sakit di Jakarta Utara menerima sanksi tegas berupa pemecatan akibat perbuatannya.

"Kami minta jangan ada tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan. Bila memberikan vaksin yang kosong," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ditemui di Balai Kota, Jakarta, Rabu (11/8).

Ket. Foto: Tangkapan layar saat seorang vaksinator di Pluit, Jakarta Utara, diduga menyuntikan vaksin kosong kepada seorang pemuda, Jumat (6/8/2021). — Sumber: ANTARA/Andi Firdaus

Menurut Riza, untuk mengantisipasi kasus itu tidak terjadi berbuat baik itu harus dari diri sendiri bukan orang lain. Namun, paling penting nakes harus bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang ada jangan melanggar.

Sebelumnya, tayangan video yang memperlihatkan seorang pria mendapat vaksin Covid-19 dari alat suntik kosong viral di sejumlah media sosial. Video berdurasi 15 detik itu memperlihatkan bagian "plunger" atau komponen pompa piston di alat suntik berada pada indikator nol tanpa cairan di dalam tabung.

Ketika ditelisik oleh polisi kejadian itu berada di Pluit, Jakarta Utara, Jumat (6/8). Kini pelaku sudah menjadi tersangka dan kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Yohanes Abimanyu

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.