- Home
-
- Megapolitan
-
- Nakes yang Suntikkan Vaksi...
Nakes yang Suntikkan Vaksin Kosong Dipecat
Kamis, 12 Agu 2021, 06:00 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menyuntikan vaksin kosong kepada masyarakat. Salah satunya perawat di rumah sakit di Jakarta Utara menerima sanksi tegas berupa pemecatan akibat perbuatannya.
"Kami minta jangan ada tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan. Bila memberikan vaksin yang kosong," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ditemui di Balai Kota, Jakarta, Rabu (11/8).
Menurut Riza, untuk mengantisipasi kasus itu tidak terjadi berbuat baik itu harus dari diri sendiri bukan orang lain. Namun, paling penting nakes harus bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang ada jangan melanggar.
Sebelumnya, tayangan video yang memperlihatkan seorang pria mendapat vaksin Covid-19 dari alat suntik kosong viral di sejumlah media sosial. Video berdurasi 15 detik itu memperlihatkan bagian "plunger" atau komponen pompa piston di alat suntik berada pada indikator nol tanpa cairan di dalam tabung.
Ketika ditelisik oleh polisi kejadian itu berada di Pluit, Jakarta Utara, Jumat (6/8). Kini pelaku sudah menjadi tersangka dan kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Yohanes Abimanyu
Berita Terkait:
-
Buka Rakernas II ADPSI, Wamendagri Akhmad Wiyagus Soroti Kemandirian Fiskal Daerah
-
Platform Judi Polymarket Tidak Bersedia Membayar atas Taruhan Invasi AS ke Venezuela
-
Perbaikan Jembatan di Tapsel Pulihkan Aktivitas Warga
-
Korban Tewas Akibat Malnutrisi di Jalur Gaza Terus Bertambah
-
Studi: Orang Kurus Lebih Berisiko Alami Gejala Covid-19 Parah
-
Thom Haye Masih tanpa Klub, PSSI Tetap Percaya dengan Kebugarannya
-
NasDem Pecat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.