Gratifikasi Jasa Keuangan Harus Dikendalikan

Selasa, 27 Jul 2021, 06:24 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan. "KPK menegaskan pentingnya pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi pada industri jasa keuangan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, di Jakarta, Senin (26/7).

Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan dilarang memberi gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Hal itu berlawanan dengan tugas atau kewajibannya baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund atau penamaan lainnya.

Ket. Foto: — Sumber: Antara/Benardy Ferdiansyah

Ipi mengatakan, lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah untuk mencegah dampak yang lebih besar. KPK juga harus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum guna menghindari tindak pidana korupsi.

"Jika ketentuan tersebut tidak dijalankan menjadi kesalahan korporasi. Implikasinya pertanggungjawaban pidana korporasi," katanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Antigratifikasi

Sebelumnya, pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD yang diwakili Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) telah bersama-sama berkomitmen menciptakan budaya antigratifikasi. Di antaranya larangan bagi bendahara instansi pemerintah menerima collection fee dari Lembaga Jasa Keuangan.

"Kesepakatan dilakukan pada rapat koordinasi nasional tahun 2018 dan ditindaklanjuti pada rapat koordinasi pada Oktober 2020," ucap Ipi. KPK, lanjut Ipi, juga mengimbau bahwa pemberian insentif untuk mendukung upaya promosi, pengembangan pasar, dan kegiatan operasional jasa keuangan lainnya yang berkaitan dengan instansi pemerintahan/BUMN/BUMD hanya dapat diberikan kepada instansi. Ini melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, tidak diberikan secara langsung kepada individu pegawai negeri/penyelenggara negara.

Selain itu, Ipi mengatakan KPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Nota Kesepahaman Nomor 48 Tahun 2021 telah melakukan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan. Salah satu kegiatannya, penerapan program pengendalian gratifikasi dengan mendiseminasikan pencegahan korupsi kepada lembaga jasa keuangan di bawah pengawasannya.

"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikas maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima," tandas Ipi.

KPK mengharapkan pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat menjadi panutan dengan tidak minta, memberi, dan menerima gratifikasi. Hal itu dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, kode etik, dan berisiko sanksi pidana.

Untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online pada tautan https://gol.kpk.go.id atau email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Agus Supriyatna, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.