Mengagetkan Ini Sampai Terjadi, Polda Usut Pembongkaran Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos
Sabtu, 17 Okt 2026, 18:04 WIBGORONTALO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, tengah mengusut dugaan tindak pidana terkait pembongkaran bangunan eks rumah jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Gorontalo.
Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede di Gorontalo, Sabtu mengatakan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/356/VIII/2026/SPKT. Ditreskrimsus/Polda Gorontalo, tanggal 27 Agustus 2026 yang dilaporkan oleh warga bernama Andri WP.
"Kasus ini bermula dari adanya aktivitas pembongkaran terhadap bangunan eks rumah jawatan Kantor Pos dan Telegraf pada 15 Juni 2026. Selanjutnya pada 20 Juni 2026, pihaknya menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan perusakan cagar budaya tersebut," kata Maruly.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik bergerak cepat melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta meminta keterangan para ahli di bidang cagar budaya, hukum tata negara dan hukum pidana.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, tim penyidik menaikkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan, melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 5 Agustus 2026.
Sampai saat ini, kata dia, penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yakni satu bilah papan lantai bangunan, satu ujung kayu balok tiang bangunan, dua pecahan batu tiang pondasi bangunan, serta satu serpihan batu bata tangga bangunan.
Ia juga menyampaikan saat ini penyidik telah mengantongi dua alat bukti, namun tim penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti lainnya untuk menambah keyakinan dalam proses hukum perkara tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, tim penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara lanjutan untuk menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab secara hukum atas perusakan cagar budaya tersebut.
Ia menjelaskan dalam perkara ini, penyidik menerapkan tiga pasal berlapis, pertama Pasal 104 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dimana berisi setiap orang yang sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Berikutnya Pasal 105 Undang-undang Nomor 11/2010 tentang perusakan cagar budaya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Ketiga, yaitu Pasal 114 Undang-undang Nomor 11/2010, dimana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana dengan melanggar kewajiban khusus dari jabatannya atau menggunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan karena jabatannya, dikenakan pemberatan pidana berupa tambahan sepertiga dari ancaman hukum pokok.
Ia mengatakan untuk melengkapi berkas penyidikan, pihaknya merencanakan langkah lanjutan mulai dari penggeledahan sesuai prosedur hukum yang sah, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sampai gelar perkara penetapan tersangka apabila alat bukti sudah dianggap mencukupi.
Polda Gorontalo berkomitmen penuh menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus ini akan kami sampaikan kembali secara resmi melalui konferensi pers," imbuhnya.
- Cagar Budaya
- Mengagetkan
- Polda Gorontalo
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
16 Suporter AS Roma Dilarang Masuk Stadion karena Salam Fasis
-
Mengagetkan Suara Dentuman dari Baturaja! Marinir TNI AL Pamer MLRS Vampire, Peluncur Roket yang Bikin Penasaran
-
Serius Ada Cadangan Beras 4,8 Juta Ton? Kok Beras Tetap Mahal
-
Stadion Internasional Sepatu Roda akan Dibangun di Tangerang
-
Info Samsat Keliling Sabtu Ini! Ada di 8 Titik Detabek
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.