Jelang Aktivasi Penjaminan Polis, Perusahaan Asuransi Diharapkan Penuhi Ketentuan Permodalan serta Perkuat Tata Kelola

Sabtu, 17 Okt 2026, 17:50 WIB

JIMBARAN- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) optimistis tingkat kepercayaan masyarakat untuk berasuransi semakin meningkat setelah program penjaminan polis asuransi kelak berlaku. Dengan demikian tingkat persentase pemegang polis yang status polisnya Lapse (tidak berlaku) karena tidak membayar premi akan terus menurun. 

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba dalam temu dengan media di Jimbaran Bali, Jumat (17/10) mengatakan pihaknya pun tengah      
menyiapkan skema pendaftaran bertahap untuk memperluas peluang perusahaan asuransi menjadi peserta penjaminan polis. Langkah tersebut dilakukan agar semakin banyak perusahaan yang dapat memenuhi persyaratan kepesertaan menjelang target aktivasi program pada Juli 2027.

Ket. Foto: Anggota Dewan Komisioner LPS, Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba (tengah) bersama Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi (kanan) serta Direktur Group Penanganan Klaim Polis LPS, Muhamad Yusron dalam temu dengan media di Jimbaran, Bali Jumat (16/10). — Sumber: Budi

Melalui skema phased registration, perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan tingkat kesehatan pada tahap awal akan diberikan waktu untuk memperkuat kondisi keuangan dan kesiapan operasional. Mekanisme ini diharapkan dapat menyelaraskan proses pendaftaran dengan kesiapan industri tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Persiapan program tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada 2026, LPS memfokuskan persiapan aktivasi penjaminan polis pada aspek operasional, terutama desain kepesertaan.

“Menindaklanjuti amandemen UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat berjalan sebelum Tahun 2028 sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang. Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” ujar Ferdinan dalam pertemuan dengan insan media nasional di Bali, Jumat (16/10)

Ferdinan pun berharap agar perusahaan asuransi yang rasio permodalannya atau Risk Based Capital (RBC) belum memenuhi ketentuan minimal seperti yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuanga (OJK) yakni 120 persen agar meningkatkan permodalannya sebelum tenggat waktu dimulainya aktivasi. 

"RBC itu merupakan syarat utama industri asuransi baik asuransi jiwa maupun asuransi umum mendaftar sebagai peserta program penjaminan polis," kata Ferdinand. 

Selain, RBC, status pengawasan yang dilakukan oleh OJK juga menjadi indikator lainnya. Ia pun meminta perusahaan asuransi agar yang masih dalam status pengawasan dalam perhatian khusus dan dalam pengawasan intensif agar segera memperbaiki sistem tata kelola perusahaan.

"Ketika aktivasi pertama kali dan ada perusahaan yang belum memenuhi syarat, kami tetap beri kesempatan untuk membenahi dan memenuhi syarat lalu kembali aktivasi, tetapi yang kita khawatirkan kalau tidak memenuhi kunjung memperbaiki tingkat permodalan atau tata kelolanya, mereka berpotensi ditinggal oleh pemegang polis," kata Ferdinand.

Persyaratan kesehatan keuangan katanya diperlukan untuk mengantisipasi risiko kegagalan peserta pada fase awal implementasi sekaligus menjaga keberlanjutan program.

“Penggunaan prasyarat tingkat kesehatan ini merupakan best practice yang juga berlaku di negara-negara lain yang menerapkan Penjaminan Polis Asuransi. Dengan mewajibkan syarat tingkat kesehatan tertentu, diharapkan program Penjaminan Polis Asuransi dapat terhindar dari risiko kegagalan peserta di fase awal implementasi. Selain itu, penetapan syarat tersebut penting bagi keberlanjutan manfaat program Penjaminan Polis Asuransi,” jelasnya.

Bagi perusahaan asuransi, periode persiapan menuju 2027 menjadi momentum untuk mengevaluasi kecukupan modal, pengelolaan risiko, tata kelola, dan kesiapan operasional. Sementara itu, kejelasan persyaratan dan tahapan pendaftaran akan menjadi faktor penting agar perusahaan dapat mempersiapkan diri secara terukur.

Perlindungan Pemegang Polis
Program Penjaminan Polis dirancang untuk memperkuat perlindungan pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan, sesuai dengan ketentuan program yang berlaku nantinya.

Dalam desain yang disampaikan LPS, peserta program bukanlah masyarakat secara langsung, melainkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menyelenggarakan asuransi umum dan asuransi jiwa.

Sementara itu, asuransi sosial, program asuransi wajib, dan reasuransi tidak termasuk dalam kelompok yang dapat mendaftarkan diri sebagai peserta berdasarkan rancangan yang disampaikan.
 
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa tidak semua perusahaan asuransi diperkirakan langsung memenuhi persyaratan tingkat kesehatan ketika proses pendaftaran dimulai.

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, LPS menyiapkan mekanisme pendaftaran bertahap. Perusahaan yang belum memenuhi kriteria akan diberikan jangka waktu untuk memperbaiki kondisi keuangan dan meningkatkan kesiapan operasionalnya.

Dengan pendekatan ini, perusahaan tetap memiliki peluang untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti program sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Skema tersebut menjadi bagian penting dari desain kepesertaan karena keberhasilan program tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem penjaminan, tetapi juga pada kesiapan perusahaan asuransi yang akan menjadi peserta.

“Perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi juga memiliki kesempatan yang terbuka dan transparan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program,” kata Suwandi.

Meski membuka peluang pendaftaran secara bertahap, LPS menegaskan bahwa kepesertaan program tidak berlaku secara otomatis. UU P2SK memang mewajibkan perusahaan asuransi menjadi peserta penjaminan, tetapi setiap perusahaan tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

LPS akan menetapkan kriteria tingkat kesehatan perusahaan melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu parameter yang akan digunakan adalah Risk Based Capital (RBC), yang mencerminkan kecukupan modal perusahaan dalam menghadapi risiko.

Menurut Suwandi, rancangan kepesertaan yang tepat diharapkan memberikan kepastian mengenai perlindungan bagi masyarakat serta membuka kesempatan yang transparan bagi perusahaan yang memenuhi kualifikasi.

“Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransinya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang,” ujarnya.

Direktur Group Penanganan Klaim Polis LPS, Muhamad Yusron, turut hadir dalam pertemuan dengan insan media nasional di Bali tersebut bersama Ferdinan dan Suwandi untuk menyampaikan perkembangan persiapan aktivasi program.

Dengan target aktivasi pada Juli 2027, LPS kini perlu memastikan kesiapan regulasi, operasional, dan mekanisme kepesertaan berjalan seiring. Perluasan peluang bagi perusahaan untuk memenuhi kualifikasi, disertai pengawasan dan penerapan tata kelola yang baik, menjadi bagian penting dalam membangun sistem penjaminan polis yang berkelanjutan.

Bagi industri asuransi, skema pendaftaran bertahap memberikan ruang untuk memperkuat fundamental bisnis. Bagi masyarakat, kesiapan program ini diharapkan mendukung perlindungan pemegang polis dan memperkuat kepercayaan terhadap industri asuransi nasional.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Vitto Budi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.