Warga Diminta Shalat Idul Fitri di Rumah
Minggu, 09 Mei 2021, 15:39 WIBSURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengimbau warganya agar melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di rumah masing-masing. Hal ini dampak Kota Pahlawan, Jatim, hingga kini masih masuk zona oranye Covid-19.
"Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus shalat Idul Fitri di rumah. Untuk warga Surabaya, shalat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, kebijakan ini menyusul Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag). Dalam SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.
Oleh karenanya, Wali Kota Surabaya menindaklanjuti SE Kemenag dengan membuat SE Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang imbauan agar warga Surabaya melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah. "Kami langsung buat surat edaran kepada warga," kata Wali Kota Eri.
Selain itu, kata dia, SE tersebut, juga menjelaskan bahwa silaturahmi saat Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat. Warga juga diimbau agar tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
"Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Insya Allah kita sudah sampaikan surat edaran ini kepada seluruh camat," ujarnya. Untuk itu, Wali Kota Eri memohon maaf kepada seluruh warga Surabaya karena pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun ini harus dilaksanakan di rumah masing
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Koreksi Desain IKN, Prabowo Tambahkan Hal Sangat Penting Ini
-
Platform Judi Polymarket Tidak Bersedia Membayar atas Taruhan Invasi AS ke Venezuela
-
Kodam XXI/Radin Inten Terjunkan Prajurit Redam Konflik Gajah dan Warga di Lampung Timur Menjelang Pembangunan Pagar TN Way Kambas
-
Angkutan Lebaran Berjalan Sukses di Seluruh Bandara InJourney Airports, Ini 5 Indikatornya
-
Tak Diatur Regulasi, Pemprov Gorontalo Tetap Bayarkan THR bagi PPPK Paruh Waktu
-
Perbaikan Jembatan di Tapsel Pulihkan Aktivitas Warga
-
Jakarta Light Festival 2026: Semarak Imlek dan Instalasi Cahaya di Bundaran HI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.