Daerah Zona Merah dan Oranye Salat Idul Fitri di Rumah

Jumat, 07 Mei 2021, 06:58 WIB

JAKARTA - Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi atau zona merah dan zona oranye, dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 7 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19.

"Salat Idul Fitri di zona merah dan zona oranye agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya," ujar Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis (6/5).

Ket. Foto: Menag Yaqut Cholil Qoumas — Sumber: Istimewa

Sementara untuk zona hijau dan zona kuning dapat mengadakan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19. Adapun pelaksanaan digelar terbatas dengan peserta 50 persen dari kapasitas masjid.

"Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah," jelasnya.

Protokol Kesehatan

Lebih jauh, Menag menekankan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

Panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat. Ini untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

"Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Menag mengingatkan seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan. Khusus bagi para lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

"Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik," katanya.

Untuk malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla. Adapun ketentuannya dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.