Pemprov Papua Imbau Wajib Pajak Laporkan SPT
Selasa, 23 Mar 2021, 20:20 WIBJAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau para wajib pajak untuk segera melakukan pelaporan sebelum waktu jatuh tempo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy di Jayapura, Selasa (23/3), mengatakan pihaknya siap mendukung dan mendorong pelaporan pajak di lingkungan pemerintah provinsi setempat.
"Pelaporan pajak harus dilaporkan sebelum waktunya jatuh tempo," katanya.
Senada dengan Dance Yulian Flassy, Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku Arridel Mindra mengatakan dari sisi pemungutan pajak di Provinsi Papua sendiri, untuk wajib pajak yang terkait dengan pajak pusat yaitu PPh, PPN, PBB, pertambangan dan pajak lainnya berjumlah 561.169 wajib pajak.
"Jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi 501 ribu, badan sekitar 49 ribu dan bendahara sekitar 9.600," katanya seperti dikutip dari Antara .
Menurut Arridel, dari 561.169 wajib pajak tersebut, pihaknya menargetkan pada 2021, akan memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp7,6 triliun.
"Dari target tersebut, baru terealisasi sebesar Rp1 triliun lebih atau 13,21 persen ini dari sisi penerimaan berdasarkan data per (16/3)," ujarnya.
Dia menambahkan sebagai pembanding di 2020, pihaknya berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp6,5 triliun, sementara 2021 ditargetkan sebanyak Rp7,6 triliun.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemerintah Perluas Akses Digital 1.200 UMKM Lewat STARt x Genmatic
-
PVMBG: Gunung Dukono Kembali Erupsi
-
Warga Jepang di Indonesia Diperingatkan: Pelaku Eksploitasi Anak Bisa Diproses Hukum di Dua Negara
-
TC Timnas Mulai Akhir Mei Berisi Pemain-pemain dari Liga Super
-
Survei Ipsos 2026, Berikut Peringkat Bank Digital yang Dipilih oleh Pengguna
-
Pemda Diminta Kendalikan Harga Pangan
-
Hilirisasi Tahap II Digulirkan, Sektor Energi Jadi Fokus Utama
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.