SKB Seragam Sekolah Jamin Kebebasan Beragama
JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mencermatisubtansi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah bakal menjamin kebebasan beragama di satuan pendidikan.

Ket.
Doc: Dok. Koran Jakarta
"Kalau saya cermati subtansi dan tujuannya, SKB itu tidak ada masalah. Subtansinya terkait dengan jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945," ujar Mu'ti, di Jakarta, Minggu (7/2).
Mu'ti menjelaskan SKB tersebut bukan sebuah masalah besar dan tidak perlu dibesar-besarkan. Pasalnya, SKB tidak melarang peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan memakai seragam yang sesuai dengan agama dan keyakinan.
"SKB juga melarang semua bentuk pemaksaan pemakaian dan seragam yang tidak sesuai dengan agama dan keyakinan," jelasnya.
Sebagai informasi, SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag). SKB ini dengan tegas melarang pewajiban seragam dan atribut di sekolah negeri sesuai agama tertentu.
Miniatur Kerukunan
Anda mungkin tertarik:
Mu'ti menekankan sekolah merupakan miniatur kerukunan intern dan antar umat beragama. Menurutnya, sekolah di negara-negara maju tidak menjadikan seragam sebagai persoalan sebab tidak terkait mutu pendidikan.
Dia menambahkan, sekolah justru perlu menanamkan wawasan, sikap, dan kesadaran hidup rukun, damai, dan terbuka. "Sehingga terbina persatuan di tengah kebhinekaan suku, budaya, dan agama," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, menegaskan SKB 3 Menteri menjamin hak untuk memilih penggunaan pakain seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu.
Sehingga, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang dikenakan.
"Substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah," tegasnya.
Zainut menekankan negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan.
"Untuk hal tersebut hendaknya masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri karena tujuannya justru untuk melindungi hak asai siswa, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah," tandasnya.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menyatakan isi SKB seragam sekolah harus disosialisasikan secara masif dan berjenjang. ruf/N-3