Ket. Khoiriyah (47) menunjukkan bubuk rempah olahan produksinya di Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (22/10). Rempah-rempah bubuk berupa temulawak instan dan jahe instan yang bisa meningkatkan imunitas tubuh tersebut dijual 30-35 ribu rupiah kemasan 500 gram. JAKARTA – Pemerintah melonggarkan izin usaha di lokasi kawasan industri (KI) dengan meniadakan izin lingkungan untuk lokasi usaha. Hal itu termuat dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo mengatakan hal itu sebagai langkah nyata pemerintah dalam menciptakan iklim bisnis yang kondusif di Tanah Air. “Kami memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan,†ungkapnya di Jakarta, Rabu (20/10) petang. Dody mengungkapkan, sebagai ganti izin lingkungan, pelaku usaha di dalam kawasan industri wajib menyusun secara rinci Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Selanjutnya, pengelola kawasan industri sebagai pemegang izin lingkungan berperan melakukan pemantauan terhadap aktivitas kegiatan usaha dari perusahaan industri. Sedangkan perusahaan industri melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup berdasarkan RKL-RPL rinci, serta pelaporan pelaksanaan RKL-RPL rinci kepada pengelola kawasan. “Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, kami telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan RKL-RPL Rinci Bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri,†paparnya. Peningkatan Investasi Permenperin 1/2020 bertujuan sebagai pedoman bagi perusahaan industri yang sudah berada atau akan berlokasi di kawasan industri, khususnya untuk memeriksa dan memberikan persetujuan RKL-RPL rinci serta dapat melakukan pemantauan pelaksanaaan RKL-
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".