Koran-jakarta.com || Kamis, 01 Okt 2020, 16:33 WIB

Berkas Perkara PT Danareksa Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

JAKARTA - Berkas perkara tindak pidana korupsi PT Danareksa Sekuritas atas nama tersangka Marciano Hersondrie Herman dan kawan-kawan diserahterimakanke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya segera dilimpahkan ke pengadilan.

Berkas Perkara PT Danareksa Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Ket. Ilustrasi. Gedung Kejagung.

Doc: Istimewa Berkas Perkara PT Danareksa Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Tim Jaksa Penuntut Umum di Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan kasus korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono, mengatakan itu di Jakarta, Kamis (1/10).

Menurut Hari, penyerahan para tersangka dan barang bukti merupakan pelimpahan tahap II.

Penyerahan berkas perkara ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap karena dinilai telah terpenuhi syarat formil dan syarat materiilnya

"Yang pertama pelimpahan tahap II dalam berkas tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada Debitur PT Aditya Tirta Renata dengan tersangka yaitu pertama, Marciano Hersondrie Herman. Kedua, tersangka Erizal Bin Sanidjar Ludin. Ketiga, tersangka Rennier Abdul Rahman Latief. Keempat, tersangka Zakie Mubarak Yos," kata Hari.

Keempat tersangka atau terdakwa ini menurut Hari, akan diajukan ke pengadilan dengan dakwaan melanggar pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selanjutnya pelimpahan tahap II berkas perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada debitur PT Evio Securitas dengan tiga tersangka.

"Pertama, tersangka Marciano Hersondrie Herman, kedua tersangka atas nama Sujadi. Dan yang ketiga, tersangka atas nama Teguh Ramadhani," ujarnya.

Ketiga tersangka ini, lanjut Hari, akan diajukan ke persidangan dengan dakwaan melanggar pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan tersangka yang keempat yaitu Rennier Abdul Rahman Latief diajukan ke pengadilan dengan dakwaan campuran atau gabungan antara berlapis, komulatif dan alternatif.

"Setelah diperiksa kelengkapan terdakwa dan barang buktinya, para tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 September 2020 sampai 17 Oktober 2020," katanya.

Selanjutnya, kata Hari lagi,JPU pada Kejari Jakarta Pusat dan Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ags/N-3

Tim Redaksi:
A
M

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait