Kapolda Kalsel: Patuhi PSBB Tanpa Mudik Lokal
BANJARMASIN - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Nico Afinta meminta masyarakat senantiasa mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tanpa melakukan mudik lokal pada libur Lebaran 2020. Hal ini harus dilakukan karena masih dalam kondisi pandemiCovid-19.

Ket. Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta.
Doc: ANTARA/Firman
"Biasanya dalam beberapa hari setelah Lebaran masih banyak masyarakat yang mudik lokal dengan berkunjung ke rumah sanak saudara, namun saat pandemiCovid-19 ini sebaiknya ditunda dulu, apalagi ada PSBB," kata Irjen Nico seperti dikutip dari Antara, di Banjarmasin, Selasa (265).
Menurut Nico, untuk sementara silaturahmi bisa melalui sambungan telepon. Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, masyarakat tetap bisa berinteraksi secara virtual seperti video call dan sebagainya.
"Mohon dimengerti kondisi saat ini benar-benar tak memungkinkan untuk kita saling bertemu. Kita tidak tahu siapa yang terpapar dan tidak. Jadi mencegah penyebaran adalah upaya terbaik demi memurus mata rantai virus mematikan ini," katanya.
Diakuinya selama momen musim libur Lebaran cukup banyak warga yang tetap nekat ingin mengunjungi keluarganya di luar kota untuk bersilaturahmi. Namun, ketika melintasi pos PSBB, dengan terpaksa petugas meminta kendaraan mereka untuk putar balik.
"Harap maklum, kami petugas hanya melaksanakan apa yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama melalui penerapan PSBB. Jadi mohon pengertian masyarakat, tolong dipatuhi demi kebaikan bersama," katanya.
Iamenambahkan upaya mencegah masyarakat mudik, termasuk mudik lokal di momen Lebaran menjadi bagian dari Operasi Ketupat Intan 2020 yang akan berlangsung hingga 31 Mei mendatang. Pihaknya melakukan penyekatan di beberapa titik agar masyarakat mematuhi anjuran pemerintah demi mencegah penyebaran Covid-19 semakin tidak terkendali.
Anda mungkin tertarik:
Sedangkan untuk PSBB, tambah Noco, ada empat daerah di Kalsel yang memberlakukannya, yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala. mar/N-3