RUU Berita Bohong Singapura Picu Reaksi
SINGAPURA - Rancangan Undang-Undang (RUU) pemerintah Singapura mengenai berita bohong telah menuai reaksi dari beberapa perusahaan raksasa teknologi pada Minggu (7/4). Para kritikus menilai RUU itu akan membuat pihak yang berwenang memerintahkan penghapusan konten dan akan menjatuhkan denda besar, serta dapat menyerang kebebasan berbicara.

Ket.
Doc: istimewa
Pemerintah Singapura mengeluarkan RUU pada pekan lalu dan rancangan aturan itu dinilai berisi langkah-langkah yang sulit, termasuk wewenang bagi para menteri untuk meminta situs media sosial seperti Facebook untuk menempatkan peringatan di bagian layanannya yang oleh pihak berwenang dianggap sebagai berita palsu.
Jika suatu tindakan dianggap berbahaya dan merusak kepentingan Singapura, perusahaan dapat dikenai denda hingga 1 juta dollar Singapura atau 740.000 dollar AS. Sementara untuk individu dapat menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun.
Pihak berwenang di negara yang dikontrol ketat itu bersikeras dengan langkah diperlukan untuk menghentikan sirkulasi kepalsuan karena bisa menabur perpecahan di negara dengan kota multi-etnis tersebut.Namun, para kelompok kebebasan pers mengutuk proposal tersebut dengan mengatakan mereka dapat menghentikan diskusi secara daring dan RUU itu bisa mengancam investasi perusahaan teknologi di Singapura.
"Sebagai undang-undang yang paling luas jangkauannya hingga saat ini, tingkat jangkauan yang terlalu jauh ini menimbulkan risiko signifikan terhadap kebebasan berekspresi dan berbicara," kata Asia Internet Coalition, asosiasi industri yang anggotanya meliputi Facebook, Google dan Twitter.
Wakil presiden Facebook untuk kebijakan publik di Asia-Pasifik, Simon Milner mengatakan raksasa media sosial itu khawatir akan berpotensi dipaksa untuk menghapus konten.
"Memberi orang tempat untuk mengekspresikan diri secara bebas dan aman adalah penting bagi kami dan kami memiliki tanggung jawab untuk menangani permintaan pemerintah untuk menghapus dugaan informasi yang salah dengan hati-hati dan penuh perhatian," kata Milner dalam sebuah pernyataan.
Anda mungkin tertarik:
Internet adalah ruang yang relatif bebas di Singapura dan ada beberapa situs berita alternatif lokal, yang biasanya lebih kritis terhadap pihak berwenang dari pada surat kabar dan televisi tradisional propemerintah.
Putusan Pengadilan
Sementara itu Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam mengatakan keputusan pemerintah terkait hal ini tak mutlak karena dapat diajukan banding ke pengadilan.
"Hanya sebuah pernyataan fakta yang palsu di media sosial yang jadi target UU, bukan pendapat bahkan kritik," kata Menteri Shanmugam. "Namun pada akhirnya, perbedaan pendapat tentang kebenaran dan kepalsuan akan diputuskan oleh pengadilan," imbuh dia.
Perusahaan Google, Facebook, dan Twitter memiliki kantor pusat Asia di Singapura. Sejauh ini sudah ada tanda-tanda ketegangan dengan perusahaan teknologi saat pemerintah bersiap untuk mengungkap aturan hukum ini. ang/AFP/I-1