3 Napi di Lapas Pamekasan Pesta Sabu Ditangkap
PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap tiga narapidana (napi) yang diketahui sedang berpesta narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA setempat. Para napi diketahui petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan pesta narkoba Rabu (17/10) sekitar pukul 21.45 WIB.

Ket. pesta narkoba - Prajurit TNI menggiring 11 tersangka yang ditangkap saat pesta narkoba, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/10).
Doc: ANTARA / Irsan Mulyadi
"Penangkapan napi yang pesta narkoba di Lapas Kelas IIA Pamekasan itu atas temuan petugas Lapas yang dilaporkan kepada kami," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo per telepon, Kamis (18/10).
Menurut Teguh, ketiga napi itu adalah Ginanjar Teja Sasmita (21 tahun) warga Jalan Ketintang, Surabaya, Ferry Herliyanto (31 tahun) warga Jalan Kemayoran I, Krembangan, Surabaya dan Ainol Yaqin (20 tahun) warga Jalan Kenjeran Surabaya.
Dari ketiga napi ini, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,39 gram dan seperangkat alat hisap sabu. Menurut Teguh, ketiga napi tersebut merupakan napi yang tersandung kasus narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan Polrestabes Surabaya.
"Mereka ketahuan mengonsumsi sabu-sabu di dalam sel, kamar blok TR, nomor 1, di dalam Lapas Kelas II-A, Pamekasan," ujar Teguh.
Jaringan Pengedar
Saat ini, sambung Kapolres, ketiga napi asal Surabaya yang diketahui pesta narkoba itu telah dikembalikan ke tahanan Lapas. "Kami akan mengembangkan jaringan pengedar narkoba yang memasukkan ke dalam Lapas Kelas IIA Pamekasan ini," ucapnya.
Anda mungkin tertarik:
Masalah peredaran narkoba sungguh mengkhawatirkan karena masih banyak warga yang mengonsumsinya. Seperti disampaikan Kapendam I/BB, Kolonel Inf Roy Hansen J Sinaga, tim Khusus Denintel Kodam I Bukit Barisan menangkap 11 warga yang tengah pesta narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di kompleks perumahan Abdul Hamid Nasution, Jalan Binjai Km 10, Desa Lalang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menurut Roy, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 113,77 gram dan ganja 0,92 gram. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya kegiatan pesta sabu yang meresahkan warga setempat. Kemudian beberapa personel Denitel Kodam I/BB meluncurkan ke lokasi dan menyamar sebagai pembeli narkoba.
Roy mengatakan satu jam kemudian petugas intel itu menangkap lima orang yang tengah nyabu dan menyita barang bukti satu unit timbangan elektronik, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BK 5310 AHC. Tim kemudian menyisir di Blok 8 dan meringkus IG di warung Sumam serta menyita barang bukti seberat 1,5 gram sabu.
Selanjutnya tim bergerak ke Blok 10 menuju rumah B, dan menangkapnya bersama lima orang yang sedang mengonsumsi sabu, serta menyita barang bukti 8 paket sabu seberat 8 gram dan ganja 0,92 gram.
Setelah diinterogasi, pemilik barang haram itu yakni SAM, berhasil diamankan di rumahnya di Blok 7F/A43 dan menemukan barang bukti berupa 101,27 gram sabu yang masih dibungkus plastik. "Seluruh warga sipil dan barang bukti narkoba itu akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut," ujar mantan Dandim 0203 Langkat itu.
Roy menambahkan ke-11 warga yang diamankan itu berinisial SAM, IG, AZ, AF, FF, FP, JS, ZG, MS, SB, dan DS. Namun berdasarkan hasil tes urine hanya 10 orang yang positif menggunakan narkoba. Satu orang berinisil DS negatif, namun saat penggerebekan berada di lokasi.
SB/Ant/N-3