Koran-jakarta.com || Senin, 02 Jul 2018, 05:00 WIB

Untuk Bayar Sengketa Giwangan Diusulkan Dananya di APBD

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengusulkan kebutuhan anggaran untuk memenuhi kewajiban hukum pemerintah daerah atas sengketa Terminal Giwangan melalui APBD Perubahan 2018. Berdasarkan hasil peninjauan kembali (PK), Pemkot Yogyakarta wajib membayar penggantian aset 56 miliar rupiah kepada pengelola awal Terminal Giwangan.

Untuk Bayar Sengketa Giwangan Diusulkan Dananya di APBD

Ket.

Doc: istimewa Untuk Bayar Sengketa Giwangan Diusulkan Dananya di APBD

"Pemkot susun kebutuhan anggaran sebagai dasar usulan kebutuhan anggaran, kemudian dibahas bersama dengan DPRD Kota Yogyakarta," Kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Kadri Renggono, di Yogyakarta, Minggu (1/7).

Menurut Kadri, sengketa pengambilalihan pengelolaan Terminal Giwangan sudah berproses secara hukum sejak 2010 saat pengelola awal terminal, PT Perwita Karya, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Gugutan tersebut terkait nilai aset Terminal Giwangan Yogyakarta.

Pemkot Yogyakarta, tambah Kadri, menyatakan nilai aset sebesar 41 miliar rupiah karena tidak memasukkan berbagai aset, seperti sambungan telepon, instalasi listrik, dan pengurukan tanah.

YK/N-3

Tim Redaksi:
E
M

Like, Comment, or Share:

Tulisan Lainnya dari Eko S

Artikel Terkait