Rangkaian Insentif Pajak Disiapkan

Kamis, 17 Mei 2018, 05:00 WIB

Ket. Foto: — Sumber: ISTIMEWA

Jakarta akarta akartaakarta - Pemerintah segera menerbitkan aturan mengenai pemberian insentif pajak bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Saat ini, peraturan tersebut dalam tahap finalisasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan peraturan terbaru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM yang menurunkan tarif menjadi sebesar 0,5 persen, dari sebelumnya 1 persen, akan segera terbit. "Pajak untuk PPh UMKM itu sedang diproses terakhir. Kita berharap minggu ini selesai, minggu depan diumumkan," kata Darmin, di Jakarta, Rabu (16/5).

Darmin menambahkan, setelah peraturan mengenai PPh final UMKM terbit, maka pemerintah akan mengeluarkan peraturan lainnya mengenai insentif perpajakan, yaitu mini tax holiday dan tax allowance guna melengkapi kebijakan kemudahan pajak yang diberikan untuk mendorong investasi.

"Pemberian tax allowance ini lebih luas dari jumlah industri maupun kegiatan, karena bisa tiga kali lipat lebih banyak dari yang mendapatkan tax holiday," katanya. Menurut rencana, peraturan terkait PPh final UMKM maupun tax allowance akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, sedangkan peraturan terkait mini tax holiday akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.

"Kalau dia diturunkan dari UU pajak, dia akan PP seperti PPh UMKM, tapi kalau diturunkan dari UU penanaman modal, keluarnya PMK," kata Darmin. Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis, membenarkan adanya kemungkinan pemberian mini tax holiday bagi investasi yang berada pada kisaran 100-500 miliar rupiah.

Pemberian insentif ini untuk mendukung tax holiday yang sudah diberikan pemerintah bagi investasi di atas 500 miliar rupiah serta 17 bidang usaha industri pionir. Azhar menjelaskan skema pemberian mini tax holiday ini berupa pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama lima tahun. Insentif ini berbeda dengan tax holiday yang memberikan pengurangan PPh badan sebesar 100 persen untuk lima hingga 20 tahun tergantung besaran komitmen investasi.

Kepedulian Pemerintah

Rencana pemerintah memberikan insentif pajak bagi UMKM direspons positif sejumlah kalangan. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai pemberian insentif tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada UKM.

"Revisi PP 46/2013 ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap aspirasi dan kebutuhan para pelaku UKM, serta komitmen nyata memajukan UKM," kata Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, dalam pernyataan resmi, di Jakarta, Selasa (20/3).

Ant/E-10

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Usai Kecelakaan, Perjalanan Kembali Normal untuk Jalur KRL ke Tangerang

Badan Geologi Nyatakan Asap di Gunung Raung Disebabkan Kebakaran Lahan Bukan Erupsi

Mentan Pastikan Stok Beras untuk Pengungsi Gempa NTT Cukup hingga Setahun.

IHSG Hari Ini Menguat Mengikuti Bursa Asia, Dipicu Kebijakan "Buyback" Obligasi AS

Antusias dan Suka-cita Daerah Sambut Alih Status PPPK, Apa Alasannya?

Padang Pariaman Raih Peringkat 1 Sumbar dan 7 Nasional dalam Pengelolaan JDIH.

BPBD: 170 Unit Rumah Rusak akibat Cuaca Ekstrem yang Terjadi di Medan

Utang AS Lampaui 40 Triliun Dollar, Rekor Tertinggi dalam Sejarah

Transjakarta Operasikan Armada Bantuan karena KRL Bogor-Jakarta Kota Alami Gangguan

KRL Commuter Tabrak Orang di Dekat Stasiun Tebet, Transjakarta Bantu Angkut Penumpang

Tim Gabungan Gagalkan Peredaran Ganja via Media Sosial di Balikpapan.

Gangguan KRL Bikin Penumpang Terdampak, Transjakarta Langsung Operasikan Armada Bantuan

KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Audit BPK di Wilayah Lain Sumatera Selatan.

El Nino Mengganas, Honduras Tetapkan Status Darurat Kekeringan

Badan Pangan Nasional Usul Tambahan 150 Ribu Ton SPHP Jagung Perkuat Peternak Mikro

Kemenag Satukan Guru Lintas Agama dalam Konfederasi Profesi Guru 2026–2030.

Namanya Mirip, Band Metal Demon Hunter Gugat Netflix terkait Pelanggaran Merek Dagang "Kpop Demon Hunters"

Bandara Kertajati Disiapkan Jadi Tempat Perawatan Pesawat Tempur TNI AU.

Harga Emas Antam Naik Rp80.000 Menjadi Rp2,725 Juta/Gr pada Kamis

Bantu Korban Gempa NTT, PMI DKI Jakarta Kirim Tim Medis ke Wilayah Terdampak

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.