Koran-jakarta.com || Senin, 29 Jan 2018, 00:00 WIB

PepsiCo Hentikan Pasokan dari IndoAgri Indofood

JAKARTA - PepsiCo memutuskan untuk menangguhkan pasokan bahan baku dari Indofood Agri Resources (IndoAgri) Ltd meskipun perusahaan yang 62 persen sahamnya dimiliki oleh PT Indofood Sukses Makmur Tbk itu mengaku telah mematuhi dan memenuhi segala ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku sesuai aturan pemerintah.

PepsiCo Hentikan Pasokan dari IndoAgri Indofood

Ket.

Doc: PepsiCo Hentikan Pasokan dari IndoAgri Indofood

Sebelumnya, Lembaga Rainforest Action Network (RAN) melaporkan, terjadi pelanggaran kerja pada pekerja di sejumlah perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang memasok bahan baku bagi Pepsi dan Nestle. Bentuk pelanggaran yang terjadi, antara lain berupa pembayaran upah di bawah batas minimum, mempekerjakan anak, terkena paparan pestisida, dan pemberangusan serikat pekerja.

Perkebunan kelapa sawit yang disebut dalam laporan itu mencakup tiga perkebunan yang dioperasikan perusahaan makanan terbesar di Indonesia, Indofood, dan produsen minuman ringan PepsiCo.

Meski terjadi pelanggaran ketenagakerjaan selama ini, Indofood tetap memiliki serifikasi "sustainable", sehingga menimbulkan kecurigaan adanya kemungkinan insentif bagi perusahaan besar untuk mereformasi sistem ketanagakerjaannya.

"Sejak laporan pertama kami tentang skandal ini pada Juni 2016, sampai yang terbaru setengah tahun kemudian, belum ada perubahaan yang berarti," kata Manajer Komunikasi RAN, Emma Lierley.

Para pekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan dan Sumatera juga telah melaporkan pelanggaran serupa yang mereka alami 17 bulan yang lalu.

Mereka mengeluhkan peralatan keselamatan kerja yang tidak memadai, pemotongan upah, dan lembur yang tidak dibayar, serta penggunaan pekerja kontrak harian. Menurut para peneliti, pelanggaran itu merupakan risiko bagi para pekerja anak-anak.

"Kami minta IndoAgri segera mereformasi praktik ketenagakerjaan di perkebunannya. PepsiCo memiliki tingkat pemanfaatan aset yang signifikan, IndoAgri tentu dapat mengikutinya," kata Lierley.

Kegagalan Mendasar

Sementara itu, juru kampanye RAN, Robin Averbeck, mengakui, asosiasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) belum menunjukkan perannya terkait persoalan itu.

"Sejak dibentuk hingga hari ini, RSPO telah gagal menjadikan pekerja sebagai pemangku kepentingan dalam sistem. Mereka tidak akan pernah membahas hak-hak buruh dengan benar, kecuali jika para pekerja dilibatkan aktif dalam penentuan dan penegakkan standar ketenagakerjaan," ujar Averbeck.

RSPO tidak pernah mencabut sertifikat sustainability perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.

"Setelah hampir setengah tahun keluhan resmi dengan bukti dokumentasi pelanggaran ketenagakerjaan yang meluas di perkebunan milik Indofood diajukan ke RSPO, tidak ada sanksi atau penundaan status. Ini adalah kegagalan yang mendasar bagi RSPO," ujarnya.

Pelanggaran ketenagakerjaan di perkebunan kelapa sawit Indonesia bukanlah hal yang baru. Pelanggaran serupa juga telah banyak ditemukan di sektor garmen, pertambangan, dan industri rumah tangga. Namun, dalam kasus perkebunan kelapa sawit semakin menunjukkan eksploitasi pekerjanya dalam beberapa tahun terakhir.

Sementara itu, IndoAgri, mengklaim telah memenuhi segala ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku sesuai aturan pemerintah. Hal itu disampaikan menyusul penangguhan pengadaan bahan baku kelapa sawit dari perkebunan perusahaan itu oleh PepsiCo.

Perusahaan itu juga menyebutkan keputusan penangguhan itu tidak berdampak pada perusahaan karena telah berhenti memasok PepsiCo sejak awal tahun lalu.

"Kebanyakan perkebunan kita telah tersertifikasi sustainability oleh RSPO dan ISPO," ujar juru bicara perusahaan itu. SB/straitstimes.com/P-4

Tim Redaksi:
S
K

Like, Comment, or Share:

Tulisan Lainnya dari Selocahyo Basoeki Utomo S

Artikel Terkait