Ungkap Pemilik dan Asal Dana Transfer Rp19 Triliun

Kamis, 12 Okt 2017, 00:01 WIB

JAKARTA - Pemerintah Indonesia mesti mengungkapkan warga negara Indonesia pemilik dana pada kasus transfer dana 1,4 miliar dollar AS atau sekitar 19 triliun rupiah melalui Standard Chartered Plc (StanChart) dari Guernsey, Inggris, ke Singapura pada akhir 2015. Selanjutnya, pemerintah juga harus menelisik asal dana itu untuk mengungkap kemungkinan motif lain di luar penghindaran pajak, misalnya, kemungkinan keterkaitannya dengan uang hasil korupsi, pencucian uang, dan kegiatan ilegal lain.

Pengamat pajak dari Indef, Reza Akbar, mengatakan untuk mengusut tuntas motif transfer janggal triliunan rupiah itu, pemerintah perlu mengumumkan individu atau institusi pemilik dana tersebut. Dia menambahkan, pemerintah juga mesti menyelidiki asal muasal uang itu guna melihat kemungkinan keterkaitannya dengan berbagai kegiatan ilegal, seperti korupsi, pencucian uang, atau yang lainnya. Hal itu bisa dilakukan meskipun aturan pertukaran informasi perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) baru diberlakukan pada 2018.

Ket. Foto: — Sumber: ISTIMEWA

"Walaupun ada AeoI, tapi itu kan nggak bisa dibawa pulang uangnya ke Indonesia. Sebab, AEoI hanya melihat data pemilik harta. Saya kira perlu dilihat hubungannya dengan badan atau aktor yang melakukan transfer," kata dia, di Jakarta, Rabu (11/10). Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menambahkan berdasarkan data penelitian lembaga investigasi di Amerika Serikat, Global Financial Integrity, ada "uang panas" yang mengalir dari Indonesia ke luar negeri sebesar 1.000 triliun rupiah sepanjang 2010-2014.

"Dana yang disimpan di kawasan bebas pajak di luar negeri biasanya terkait dengan korupsi, pencucian uang, dan yang lainnya," papar dia. Menurut Yustinus, kasus transfer janggal 19 triliun rupiah dari Guernsey ke Singapura itu hanya sebagian kecil dari uang para WNI yang disimpan di kawasan bebas pajak di luar negeri.

"Sudah saatnya kasuskasus seperti ini tidak didekati dengan cara biasa dan sektoral. Pajak hanya satu aspek, tapi akan menjadi pintu masuk yang paling efektif," ujar dia. Yustinus pun menyarankan pemerintah agar membentuk komisi khusus beranggotakan sejumlah lembaga pemerintah sehingga dapat membantu penegakan hukum secara efektif.

"Misalnya, melibatkan Ditjen Pajak, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan, Kepolisian, dan polisi militer." Sebelumnya, ekonom Indef, Bhima Yudhistira, mengingatkan pemerintah agar mencermati ketidakwajaran profil WNI yang terlibat dalam transfer dana jumbo itu.

Sebab, transfer tersebut dilakukan oleh WNI nasabah StanChart yang memiliki pendapatan resmi tahunan relatif kecil, namun memiliki rekening simpanan hingga triliunan rupiah. Bhima menegaskan pemerintah mesti mewaspadai praktik nominee sebagai sarana untuk penghindaran pajak. "Praktik nominee, minjam nama orang untuk buka usaha atau transfer itu berbahaya, cukup riskan bagi stabilitas moneter, atau sumber dananya menjadi tidak jelas," kata dia.

Peninjauan Menyeluruh

Standard Chartered Bank akan melakukan peninjauan menyeluruh atas struktur badan usahanya yang berada di pusaran transfer dana 1,4 miliar dollar AS dan secara proaktif membuat laporan ke pihak berwenang terkait.

Pernyataan bank itu disampaikan menanggapi laporan bahwa Indonesia sedang menyelidiki tuduhan tentang pergerakan aset bank, yang diduga diajukan atas nama klien warga Indonesia, dari Guernsey ke Singapura pada 2015, tepat sebulan sebelum Guernsey mengadopsi peraturan pertukaran data perpajakan global atau Common Reporting Standard (CRS).

Guernsey merupakan pulau kecil di Inggris bagian selatan yang berbatasan dengan Prancis. Otoritas Moneter Singapura (MAS) dan Komisi Jasa Keuangan Guernsey juga sedang menyelidiki rantai kejadian itu. MAS, bank sentral Singapura, dan otoritas pengatur keuangan, mengatakan dibutuhkan penelaahan yang serius dan akan mengambil tindakan tegas terhadap lembaga keuangan atau individu yang ditemukan telah melanggar persyaratan terkait dengan antipencucian uang dan melawan pembiayaan terorisme.

"Jika pelanggaran berat terhadap undang-undang kami terdeteksi, MAS telah bekerja sama dengan badan penegak hukum untuk melakukan penuntutan pidana." Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan transfer mencurigakan dari rekening StanChart ke penyedia jasa di Singapura dilakukan oleh 81 nasabah WNI.

ahm/ils/SB/YK/BT/WP

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Eko S, Ilham Sudrajat, Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

Secercah Harapan Rehabilitasi 300 Orangutan Menanti Kesiapan Pelepasliaran yang Aman

Intensifkan Pemasaran WashTower, LG Bentuk Kolaborasi Dengan Mitra Dealer Spesialis

Menteri Ekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community Jadi Ruang Kolaborasi Global

Rumah Harimau Sumatera Ikut Hangus Dilalap Kebakaran Hutan

Aturan Baru Tarif Pengantaran Barang dan Makanan Ojol Digodok Kemkomdigi, Tak Adopsi Skema 92:8, Fokus bagi Hasil Adil

LG UltraGear Native 1000Hz Segera Hadir di Indonesia

Impor Udang Vaname 120 Ton Lewat Kawasan Berikat, KKP Minta Industri Utamakan Produksi Lokal

D'Masiv Bikin Album Full Berbahasa Inggris, Beri Warna Baru bagi Massivers

Tapak Tumbuh Hadir di JIA Curated 2026, Ubah Jejak Bumi Menjadi Pengalaman Spasial

Waspada! Modus Paket Umrah di Bawah Rp26 Juta, Kemenhaj Ingatkan Jemaah Indikasi Penipuan

Dopamine Land Hadir di Jakarta, Tawarkan Pengalaman Hiburan Multisensori

Festival Pacu Jalur 2026 di Kuansing Dibuka Plt Gubernur Riau, Ini Jadwal Lengkapnya!

FLONA 2026 Digelar di Lapangan Banteng, Pamerkan Kekayaan Flora-Fauna Nusantara

PLN Berhasil Pulihkan Keseluruhan Sistem Kelistrikan Flores Pasca Gempa M7,7

Pertamina Tambah Fasilitas Dermaga Jetty di Terminal BBM Manggis Bali, Amankan Pasokan BBM Bali-Nusra

PT KAI dan KCIC Gelar Program EduTrain bagi 81 Anak Panti Asuhan

Gubernur Pramono Lantik 7 Pejabat Eselon II DKI Jakarta, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Satu Dekade EMOS Perkuat Ekosistem Kesehatan Digital Indonesia

Pemkot Kembali Gelar Bandung Great Sale 2026

Bank Mandiri Perkuat Sinergi dengan Garuda Indonesia lewat GATF 2026, Bidik Transaksi Travel Nasabah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.