Cacat Hukum, KPK Pakai Data BLBI Berbeda dengan Audit Investigasi BPK

Rabu, 11 Okt 2017, 00:01 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menggunakan data hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyaluran dan penggunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 1998-1999 untuk menjerat pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam kasus penyalahgunaan BLBI.

Sebab, jika KPK dan BPK menggunakan data penghitungan baru terkait kerugian negara pada kasus BLBI bakal mudah dipatahkan di pengadilan oleh hakim maupun pihak yang berperkara. Pakar hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana, menyatakan hasil audit BLBI yang sah sebagai bahan data pengadilan adalah hasil audit investigasi BPK pada 1998-1999. KPK dan BPK tidak layak menggunakan data penghitungan baru.

Ket. Foto: Usut Tuntastas - Massa menggelar aksi teaterikal mendukung KPK mengusut tuntas kasus korupsi BLBI di depan Gedung KPK, beberapa waktu lalu — Sumber: KORAN JAKARTA/Muhaimin A. Untung

"Jadi, seharusnya KPK menggunakan hasil audit investigasi BPK atas penyaluran dan penggunaan BLBI tahun 1998-1999 untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat kasus penyalahgunaan BLBI," kata dia, saat dihubungi, Selasa (10/10). Titib menambahkan hasil audit investigasi BPK merupakan bukti sahih bagi para aparat penegak hukum untuk menjerat para pelaku korupsi.

"Kalau KPK dan BPK gunakan data penghitungan baru untuk menjerat pengemplang BLBI akan mudah dikalahkan di pengadilan karena dianggap menggunakan data yang tidak sahih. Bahkan, tuntutan KPK terancam cacat hukum karena datanya cacat hukum," jelas dia. Dihubungi terpisah, pengurus Pusat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Marhaenis Bersatu, Fidelis Giawa, mengatakan KPK memang harus selalu koordinasi dengan BPK untuk mengusut tuntas kasus BLBI.

"KPK harus kembali pada audit investigasi BPK tentang penggunaan BLBI tahun 1998 dan 1999. Kalau gunakan hasil audit BPK yang baru itu artinya cacat hukum dan KPK bisa dikalahkan dalam pengadilan karena menggunakan data yang tidak sahih," tegas Fidelis.

Mesti Dibuka

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim, mengatakan KPK harus mempunyai data yang valid terkait dengan kerugian negara dalam kasus BLBI. "Artinya soal data kerugian ini harus clear benar. Jangan sampai di pengadilan KPK membawa data yang tidak tepat. Semua data itu mesti dibuka dan dikonklusi dengan argumen hukum yang paling kuat," kata Hifdzil.

Selain dari sisi jumlah, Hifdzil juga berharap KPK segera melacak penyelewenangan dana BLBI yang lain sebab masih banyak obligor kakap yang sama sekali belum diproses hukum. Apalagi, sebentar lagi masuk tahun politik sehingga akan makin susah bagi KPK untuk bergerak.

"KPK hari ini mesti mencatatkan dirinya dalam sejarah pengungkapan skandal korupsi di Indonesia. Ini momentum yang tepat, tidak akan ada waktu yang lebih tepat lagi selain saat ini," papar dia.

SB/YK/eko/AR-2

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.