- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Ajukan Perubah...
Pemprov DKI Ajukan Perubahan APBD 2026 Rp79,59 Triliun dan Ranperda Kota Layak Anak
Senin, 31 Agu 2026, 17:10 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (31/8). Kedua regulasi yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno tersebut yakni Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dalam usulan Perubahan APBD 2026, Pemprov DKI menetapkan rencana anggaran sebesar Rp79,59 triliun atau mengalami penurunan 2,13 persen dibandingkan APBD murni 2026 sebesar Rp81,32 triliun.
Rano mengatakan penyesuaian anggaran dilakukan dengan tetap menjaga sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Fokus belanja tetap diarahkan pada pelayanan dasar, program prioritas, bantuan sosial, serta berbagai kegiatan produktif.
"Total rencana Perubahan APBD Tahun 2026 sebesar 79,59 triliun rupiah, turun 2,13 persen dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebesar 81,32 triliun rupiah," ujar Rano.
Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp69,36 triliun. Angka itu turun 2,93 persen dibandingkan target awal sebesar Rp71,45 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp57,87 triliun, pendapatan transfer Rp11,28 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp207,39 miliar.
Di sisi lain, belanja daerah justru direncanakan meningkat menjadi Rp75,08 triliun. Jumlah tersebut naik 1,08 persen dibandingkan APBD murni 2026 yang berada di angka Rp74,28 triliun.
Rano menjelaskan belanja daerah akan diarahkan untuk mendukung target prioritas dalam RPJMD, program quick win, pelayanan dasar, belanja produktif, serta bantuan kepada masyarakat. Pemerintah memastikan pengalokasian anggaran tetap memperhatikan kebutuhan sektor yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan warga.
"Belanja daerah ditujukan untuk memberikan alokasi anggaran pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat termasuk urusan wajib terkait pelayanan dasar dengan berpedoman kepada Standar Pelayanan Minimal," kata Rano.
Untuk pembiayaan, penerimaan direncanakan mencapai Rp10,24 triliun. Sumber penerimaan tersebut antara lain berasal dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp5,82 triliun serta penerimaan pembiayaan utang daerah senilai Rp4,41 triliun.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp4,51 triliun. Anggaran tersebut mencakup Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada BUMD sebesar Rp2,67 triliun dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp1,84 triliun.
Selain Perubahan APBD, Pemprov DKI juga mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Regulasi ini dirancang untuk memperluas kebijakan perlindungan anak yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Rano menjelaskan Ranperda KLA memiliki cakupan yang lebih luas karena tidak hanya berfokus pada perlindungan anak dari kekerasan. Aturan tersebut juga mencakup pemenuhan hak anak, perlindungan khusus, penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta kolaborasi berbagai pihak.
"Peraturan Daerah ini menjadi revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dengan memperluas ruang lingkup atas pengaturan untuk anak yang sebelumnya terbatas pada perlindungan dari tindak kekerasan," jelasnya.
Penguatan regulasi tersebut dinilai penting karena anak-anak di Jakarta masih menghadapi berbagai bentuk kerentanan. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) Provinsi DKI Jakarta 2025, sebanyak 17,43 persen anak berusia 13â17 tahun tercatat pernah mengalami kekerasan.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan kelompok usia 18â24 tahun yang berada di angka 10,35 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar perlunya penguatan sistem perlindungan dan pemenuhan hak anak di Jakarta.
Data Badan Pusat Statistik juga menunjukkan jumlah kasus perceraian di Jakarta mengalami peningkatan. Pada 2024 tercatat 12.149 kasus, kemudian meningkat menjadi 14.062 kasus pada 2025, yang turut menjadi perhatian dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap anak.
Ranperda KLA juga diarahkan untuk mendukung Jakarta dalam mencapai predikat Provinsi serta Kabupaten/Kota Layak Anak kategori Utama. Selain itu, regulasi tersebut akan memperkuat perlindungan anak dalam menghadapi berbagai tantangan baru, termasuk perubahan iklim dan perkembangan teknologi digital.
"Penilaian terhadap kota global diukur dari kemampuan pemerintah dalam menjamin rasa aman, kesetaraan akses pemenuhan hak, serta perlindungan bagi seluruh warga lewat sistem pembangunan yang berkelanjutan termasuk anak," tutur Rano.
Pemprov DKI berharap pembahasan kedua Ranperda dapat segera dilakukan bersama DPRD DKI Jakarta. Pemerintah berharap seluruh proses pembahasan berjalan lancar hingga kedua usulan tersebut dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Eksekutif mengucapkan terima kasih atas perhatian Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan seluruh anggota Dewan, serta berharap penjelasan ini dapat memperlancar pembahasan pada tahap selanjutnya sehingga Raperda ini dapat dipertimbangkan secara saksama dan disetujui menjadi Peraturan Daerah," pungkas Rano.
- APBD DKI
- Kota Layak Anak (KLA)
- DPRD DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- BUMD DKI Jakarta
- ranperda
- Dana APBD DKI
- APBD DKI Jakarta 2026
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Normalisasi Kali Cakung Lama Ditarget Selesai 2028, Diproyeksi Redam Banjir 20 Persen
-
Batal Rilis 26 Agustus, Ini Rincian Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai yang Disempurnakan
-
Progres LRT Jakarta Velodrome–Manggarai 97,9 Persen, Siap Operasi Akhir Agustus
-
Lantik 1.500 Pengurus FUHAB, Gubernur Pramono Tekankan Pentingnya Toleransi
-
Arah Kebijakan MUI DKI 2025–2030 Resmi Didukung Pemprov DKI Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.