Penyidikan BLBI Lamban, KPK Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 07 Okt 2017, 06:10 WIB

JAKARTA - Pengustan kasus kasus pengemplangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berjalan lamban, seharusnya penyidik KPK tidak tebang pilih dalam pengusutan korupsi. Semestinya KPK memberlakukan standar yang sama ketika menangani kasus-kasus korupsi, termasuk dalam kasus pengemplangan BLBI.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa


"Kalau memang KPK lebih mengedepankan kasus korupsi tertentu, dan mengebelakangkan kasus korupsi lain, seharusnya KPK memberi penjelasan," kata Pengurus Pusat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Marhaenis Bersatu, Fidelis Giawa, di Jakarta, Jumat (6/10).


Dalam penjelasan KPK, pada kasus dugaan penyalahgunaan dana BLBI, negara dirugikan hingga 640 triliun rupiah. KPK harus mengusut tuntas kasus BLBI. Menurut Fidelis, pada dasarnya semua kasus korupsi apalagi megakorupsi, harus diperlakukan sama. Dengan kewenangan yang demikian besar, seharusnya KPK mulai fokus mengusut kasus megakorupsi BLBI.


"Karena nilai kasus megakorupsi BLBI lebih besar ketimbang hanya mengusut kasus-kasus korupsi kecil. Bila kerugian negara dalam kasus megakorupsi BLBI dapat ditarik kembali maka berapa banyak masyarakat dapat disejahterahkan dengan uang tersebut," kata Fidelis.


Kejar Obligor Terbesar


Menurut Fidelis, setelah KPK membongkar kasus dugaan korupsi pada penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor BLBI pemilik BDNI, sudah saatnya lembaga antikorupsi itu membidik satu obligor lain yang terbesar. Jangan ditunda-tunda. Sudah waktunya dia diperiksa.


Ditambahkannya, semakin cepat obligor kakap itu diperiksa akan semakin cepat pengungkapan kasus BLBI. "Jangan kejar yang kecil-kecil, kejar yang terbesar," tegas Fidelis.


Menurut Fidelis, kasus BLBI ini sudah banyak bukti yang dimiliki penyidik KPK, kenapa itu tidak didahulukan mengusutnya hingga tuntas. Sudah ada yang menjadi tersangka dalam kasus ini, kenapa ditunda-tunda penuntasan kasusnya.


"KPK sebagai lembaga superbodi yang memiliki tugas dan fungsi memberantas tindak pidana korupsi seharusnya mampu menyelesaikan kasus BLBI. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja tanpa adanya penyelesaian hukum," ujarnya.


Lambatnya penanganan kasus pengemplangan BLBI menjadi pertanyaan banyak pihak. Setelah diumumkan pada April lalu, proses penyidikan kasus yang menyeret Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka itu dinilai jalan di tempat. Bahkan, KPK dinilai lebih mendahulukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dibanding memproses kasus pengemplangan BLBI.


Anggota Komisi III DPR, Asrul Sani, mengatakan semestinya KPK memberikan porsi sama terhadap kasus-kasus yang ditangani. Terlebih, dalam penjelasan KPK, kasus BLBI telah merugikan uang negara 640 triliun rupiah. Kalau dalam satu masa, KPK katakanlah mengedepankan kasus megakorupsi kemudian KPK agak mengebelakangkan yang lain itu harusnya dikasih penjelasan.


Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam kasus BLBI, KPK akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Bahkan proses audit Badan Pemeriksa Keuangan sudah hampir final, nanti kami informasikan lebih lanjut terkait dengan kerugian keuangan negara yang dihitung dari hasil audit final tersebut," tuturnya. eko/mza/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.