Alur Birokrasi untuk Mempekerjakan TKA Rumit
JAKARTA - Lembaga pendidikan bahasa asing nonformal mengeluhkan rumitnya alur birokrasi dalam mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Padalah, keberadaan TKA sangat dibutuhkan di lembaga ini, baik untuk menjabat sebagai penasihat akademik dan manajemen serta penutur asli (native speakers).

Ket. Julinorita Simatupang
Doc: istimewa
"Meski untuk mempekerjakan TKA tersebut telah diatur undang-undang, namun pada praktiknya masih menemukan kendala," kata Ketua Aliansi Lembaga Bahasa Asing (ALLBA), Julinorita Simatupang, di Jakarta, Minggu (1/10). Sebagai contoh, TKA menjabat sebagai penasihat akademik dan manajemen. Sementara hingga saat ini, kedua jenis jabatan itu hanya ada di lembaga pendidikan formal.
"Harusnya regulasi yang ada juga membuka peluang bagi lembaga pendidikan nonformal merekrut TKA untuk memangku jabatan selain penutur asli," ungkapnya. Ia menyebutkan kendala yang dirasakan, antara lain alur dan jangka waktu pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Alur birokrasi yang panjang antara kementerian yang berkaitan yaitu Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga adanya ketentuan pembatasan asal negara dan kualifikasi akademik TKA. Kepala Seksi Rencana Penggunaan TKA Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian ketenagakerjaan, Harry Ayusman, mengatakan keberadaan TKA di Indonesia memang harus dikendalikan untuk beberapa kepentingan. n cit/E-3