100 Surat yang Dikirim PPATK ke APH Tidak Dikirimkan ke Kemenkeu
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Yustinus Prastowo.
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Yustinus Prastowo, menyampaikan klarifikasi atas berita Koran Jakarta, edisi Sabtu (1/4) berjudul "Wamenkeu Akui Tidak Catatkan 100 Surat PPATK".
Menurut Yustinus, Wamenkeu Suahasil Nazara dalam media briefing, Jumat (31/3), sebanyak 300 surat dari PPATK senilai total 349 triliun rupiah terbagi menjadi dua penerima, yaitu 200 surat dikirimkan ke Kemenkeu dan 100 surat dikirim ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Dapat kami jelaskan kembali 100 surat yang dikirimkan ke APH, tidak dikirimkan ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian Keuangan tidak mengetahui mengenai surat tersebut. Dengan demikian, 100 surat tersebut tidak pernah diterima Kemenkeu," jelas Yustinus.
Sebagaimana diberitakan Koran Jakarta edisi Sabtu (1/4), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengakui tidak melakukan pencatatan transaksi keuangan janggal sebanyak 100 surat dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Aparat Penegak Hukum. Hal itu yang menjadi penyebab perbedaan data dengan yang disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Membuka Diri
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya