Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Uji Materi UU

Mahfud Memuji Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Foto : ISTIMEWA

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, memuji putusan Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 116/ PUU-XXI/2023 yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional.

Adapun penghapusan ambang batas tersebut itu baru dapat berlaku pada Pemilu 2029, tidak pada Pemilu 2024 yang baru saja berlangsung. "Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia," ujar Mahfud, di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (1/3).

Seperti dikutip dari Antara, Mahfud mengatakan hal itu sudah sesuai dengan tradisi hukum di dunia di mana perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan seseorang harus diberlakukan pada periode berikutnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, putusan soal penghapusan ambang batas parlemen tidak bisa diterapkan di Pemilu 2024. Sebab, ambang batas parlemen itu masih harus diputuskan oleh pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.

"Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top