Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transaksi Mencurigakan

100 Surat yang Dikirim PPATK ke APH Tidak Dikirimkan ke Kemenkeu

Foto : ISTIMEWA

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Yustinus Prastowo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Yustinus Prastowo, menyampaikan klarifikasi atas berita Koran Jakarta, edisi Sabtu (1/4) berjudul "Wamenkeu Akui Tidak Catatkan 100 Surat PPATK".

Menurut Yustinus, Wamenkeu Suahasil Nazara dalam media briefing, Jumat (31/3), sebanyak 300 surat dari PPATK senilai total 349 triliun rupiah terbagi menjadi dua penerima, yaitu 200 surat dikirimkan ke Kemenkeu dan 100 surat dikirim ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Dapat kami jelaskan kembali 100 surat yang dikirimkan ke APH, tidak dikirimkan ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian Keuangan tidak mengetahui mengenai surat tersebut. Dengan demikian, 100 surat tersebut tidak pernah diterima Kemenkeu," jelas Yustinus.

Sebagaimana diberitakan Koran Jakarta edisi Sabtu (1/4), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengakui tidak melakukan pencatatan transaksi keuangan janggal sebanyak 100 surat dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Aparat Penegak Hukum. Hal itu yang menjadi penyebab perbedaan data dengan yang disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Membuka Diri

Sementara itu, Pengamat ekonomi dari STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, mengatakan sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengawasan keuangan negara, Kemenkeu seharusnya membuka diri dan bersikap kooperatif dalam proses investigasi dan menindaklanjuti dugaan tersebut.

Secara terpisah, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengatakan sejauh ini Indonesia dianggap surga pencucian uang karena penegakan hukum dan iklim politik yang lemah.

"Buktinya, laporan PPATK sejak 2009 sampai 2023 tidak dianggap. Semua pihak terdiam. Padahal PPATK secara berkala, setiap enam bulan, wajib menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR," kata Anthony.

Sebelumnya, politisi Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah mendukung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membongkar kasus dugaan adanya transaksi janggal senilai 349 triliun rupiah di Kementerian Keuangan.

Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, belum lama ini mengatakan, Mahfud MD selaku Menkopolhukam sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berperan strategis dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Sebenarnya begitu dia (ditugasi) sebagai Ketua Komite (Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU), tahu ini ada masalah, kan sederhana, enggak perlu ributlah," kata dia.

Selain itu, Fahri juga menilai Mahfud bisa langsung melapor kepada Presiden Joko Widodo apabila menduga adanya transaksi ilegal atau pencucian uang di Kemenkeu. Kemudian, Mahfud bisa meminta petunjuk untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan mengenai dugaan transaksi janggal di Kemenkeu 349 triliun rupiah dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3).

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyampaikan ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun. "Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," kata dia.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Antara, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top