Mahfud Sebut Tiga Tugasnya yang Masih 'Menggantung'
Undur diri -- Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (1/2). Mahfud MD menggelar konferensi pers terkait permohonan pengunduran dirinya sebagai Menko Polhukam kepada Presiden Joko Widodo karena maju sebagai calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pilpres 2024.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi AdhaJAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan ada tiga tugasnya yang masih menggantung atau masih dalam proses penyelesaian saat ini.
Hal itu disampaikan Mahfud usai menyerahkan surat pengunduran diri sebagai menteri kepada Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/2).
"Tugasnya Menko Polhukam sudah rutin, cuma ada tugas yang masih menggantung di tengah pengunduran diri saya, yang masih perlu dilanjutkan karena tugas resmi dari Presiden," kata Mahfud.
Tugas yang pertama, kata dia, soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyangkut kerugian negara sebesar 111 triliun rupiah. "Kita yang dulu hampir kehilangan uang lebih dari 111 triliun rupiah, sekarang kita sudah berhasil menghimpun, meng-collect 35,8 triliun rupiah. Selama satu setengah tahun kami mengejar itu dan sisanya sudah kami petakan ini harus ditagih lebih lanjut," kata Mahfud.
Kedua, menyangkut penyelesaian pelanggaran HAM berat di mana menurut Mahfud, penyelesaian dari sudut korban masih terus berjalan sesuai dengan Instruksi Presiden. "Saya katakan untuk penyelesaian dari sudut korbannya itu terus berjalan sesuai dengan Instruksi Presiden dan itu mendapat pujian resmi dari PBB. Pidato Dewan HAM PBB di Jenewa itu memberi penghargaan karena telah melakukan langkah-langkah lebih dulu dari langkah hukum yang masih rumit dan akan terus dikerjakan. Itu saya katakan masih terus berjalan," terangnya.
Ketiga, berkaitan dengan Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). "Yang ketiga UU MK yang sekarang memang di tangan saya, saya tahan dulu pada waktu itu dan saya sudah lapor Presiden, dulu maupun hari ini, ditahan dulu karena memang tidak bagus, ada aturan peralihan yang seperti itu. Tapi apapun nanti terserah pada pemerintah," jelasnya.
Mahfud menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai menteri secara langsung kepada Presiden, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis petang.
Berisi Tiga Hal
Surat yang disampaikannya berisi tiga hal.
Pertama Mahfud menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah mengangkatnya sebagai menteri pada 23 Oktober 2019 dengan penuh hormat. Sehingga secara resmi ia juga dengan penuh hormat menyatakan surat untuk mohon mengundurkan diri.
Kedua, mengenai substansi isi surat permohonan berhenti. Ketiga, Mahfud memohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang dapat dilaksanakan dengan baik selama menjadi menteri.
Mahfud menyatakan segala urusannya di Kementerian Koordinator Polhukam baru selesai (pengunduran dirinya sah) jika Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Keputusan Presiden.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai keputusan Mahfud MD mundur sebagai Menko Polhukam dari Kabinet Jokowi adalah hal bijak yang didasari niat baik.
"Keputusan diambil dengan bijak, diambil dengan niat baik dan itulah yang telah dilakukan oleh Prof Mahfud Md," kata Hasto saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (1/2).
Ia berharap langkah bijak ini bisa menular dan ditiru oleh pejabat lainnya yang sedang berkontestasi di Pilpres 2024. Secara khusus, Hasto menyebut nama capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang kini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
"Semoga keteladanan integritas dari Prof Mahfud Md ini dapat menular, termasuk ke Pak Prabowo (sehingga mundur)," ujarnya.
Menurutnya, Mahfud tidak menggunakan segala fasilitas di Kemenko Polhukam untuk berkampanye. Hal tersebut sebagai upaya membangun keteladanan dalam melakukan gerak kampanye. "Ternyata pada akhirnya dihadapkan pada suatu peristiwa penting ketika tanggal 24 Januari 2024, di hadapan jajaran TNI, Pak Jokowi menyatakan sebagai pejabat publik, sebagai tokoh politik, itu boleh berpihak, boleh berkampanye," ucap Hasto.
Berita Trending
- 1 Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- 2 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
- 3 Dharma-Kun Berjanji Akan Bebaskan Pajak untuk Pengemudi Taksi dan Ojek Online
- 4 Kasad Hadiri Penutupan Lomba Tembak AARM Ke-32 di Filipina
- 5 Masyarakat Perlu Dilibatkan Cegah Gangguan Mental Korban Judol
Berita Terkini
- Klasemen Liga Jerman: Bayern Muenchen Belum Tergoyahkan di Posisi Teratas
- Klasemen Liga Inggris: Liverpool Kokoh di Puncak Usai Taklukkan Southampton
- Terpuruk di Papan Bawah Klasemen, Leicester City Depak Pelatih Steve Cooper
- UNICEF: Jumlah Anak Haiti yang Direkrut Kelompok Bersenjata Meningkat 70 Persen
- Cetak Sejarah, BPSDMP Kukuhkan Guru Besar Pertama Bidang MaritimĀ