Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap - “Fee” dari Kontraktor Lebih Besar saat Jadi Bupati

Zumi Zola Terima Gratifikasi Setahun 60 Miliar Rupiah

Foto : ANTARA/Wahyu Putro A

Dengarkan Keterangan - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola mendengarkan keterangan saksi ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Zumi Zola diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.

JAKARTA - Gubernur Jambi non-aktif, Zumi Zola, diperkirakan bisa mendapat uang gratifikasi 60 miliar rupiah hanya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam satu tahun anggaran.

Uang itu berasal dari kontraktor yang menjadi rekanan Dinas PUPR. "Sekitar 60 miliar rupiah, itu dari Dinas PUPR saja," kata Asrul Pandapotan Sihotang, orang kepercayaan Zumi Zola, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/9).

Asrul bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola. Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Anggoro Mukti, mengonfirmasi uang-uang yang diperoleh Asrul untuk keperluan Zumi Zola.

Asrul mengaku menerima uang dari para kontraktor melalui Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan. Jaksa kemudian menanyakan berapa jumlah uang yang berpotensi diperoleh Zumi dalam satu tahun anggaran.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top