Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap - “Fee” dari Kontraktor Lebih Besar saat Jadi Bupati

Zumi Zola Terima Gratifikasi Setahun 60 Miliar Rupiah

Foto : ANTARA/Wahyu Putro A

Dengarkan Keterangan - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola mendengarkan keterangan saksi ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur Jambi non-aktif, Zumi Zola, diperkirakan bisa mendapat uang gratifikasi 60 miliar rupiah hanya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam satu tahun anggaran.

Uang itu berasal dari kontraktor yang menjadi rekanan Dinas PUPR. "Sekitar 60 miliar rupiah, itu dari Dinas PUPR saja," kata Asrul Pandapotan Sihotang, orang kepercayaan Zumi Zola, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/9).

Asrul bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola. Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Anggoro Mukti, mengonfirmasi uang-uang yang diperoleh Asrul untuk keperluan Zumi Zola.

Asrul mengaku menerima uang dari para kontraktor melalui Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan. Jaksa kemudian menanyakan berapa jumlah uang yang berpotensi diperoleh Zumi dalam satu tahun anggaran.

Dalam persidangan itu, Asrul mengaku pernah meminta kepala dinas untuk merekap dan mendata para kontrakror yang bisa memberikan uang kepada gubernur.

Zumi didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari 40 miliar rupiah. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima satu unit Toyota Alphard. Menurut Jaksa, Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.

Selain itu, Asrul pernah memberikan uang kepada Hermina, ibu kandung Zumi. Asrul juga pernah memberikan uang secara tunai dan transfer kepada istri Zumi, Sherrin Taria.

"Waktu itu saya serahkan ke Mas Adi. Dia orang kepercayaan orang tua terdakwa Bu Hermina. Ada permintaan uang untuk kebutuhan keluarga 100 atau 200. Jumlahnya sesuai apa yang diminta terdakwa," ujar Asrul.

Asrul juga pernah menyerahkan uang kepada Sherrin pada September dan Oktober 2017. Pertama, Asrul menyerahkan 20 juta rupiah secara tunai. Kemudian, Asrul memberikan uang sebanyak tiga kali melalui transfer bank kepada Sherrin.

Menurut Asrul, pemberian itu atas permintaan Zumi untuk diberikan kepada media. Zumi pernah emosi dan memarahi orang kepercayaannya, Apif Firmansyah. Zumi emosi lantaran fee yang dia peroleh dari kontraktor lebih besar saat jadi bupati ketimbang saat menjadi gubernur.

"Waktu itu saya datang terlambat, tapi saya dengar kata-kata itu," kata Asrul. Dalam BAP, Asrul mengaku pernah mendengar kata-kata yang disampaikan Zumi di halaman rumah dinas gubernur.

Menurut Asrul, saat itu Zumi mengatakan, "Masa fee yang gue terima waktu jadi Gubernur masih gedean waktu gue jadi Bupati?"

Tidak Tahu

Pada kesempatan itu, Asrul juga menjelaskan tentang pembelian 25 ekor sapi korban. Dia mengaku sempat diperintahkan Zumi mencari uang untuk membeli sapi-sapi itu. Zumi hanya memerintahkan tanpa memberikan uang sehingga Asrul bingung.

Pada akhirnya, Asrul mendapatkan uang dari seorang kontraktor bernama Paut Sakarin. "Waktu Saudara diperintahkan Gubernur untuk beli sapi, Saudara nggak tanya uangnya mana?" tanya hakim.

"Nanya. Jawabnya, 'Ya cari sendiri saja'. Saya minta tolong Pak Amidy carikan, lalu dikasih uang dari kontraktor di Jambi, Pak Paut namanya," jawab Asrul. Sementara itu, Zumi mengaku tidak tahu-menahu soal pembelian 25 ekor sapi itu. Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top