Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

WNA Rusia Dideportasi Setelah Dipenjara Setahun Karena Pakai Narkoba

Foto : ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Bali

Warga negara asing asal Rusia berinisial DP (kiri) dideportasi ke negaranya dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (29/12/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Denpasar - Imigrasi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial DP kembali ke negaranya setelah dia dipenjara selama setahun di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Bangli, karena terbukti menggunakan narkotika selama berlibur di Bali.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya di Denpasar, Bali, Jumat, menyampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pun memasukkan nama DP ke dalam daftar penangkalan sehingga dia tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.

"Berdasarkan Pasal 99 juncto 102 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup," kata Anggiat Napitupulu.

DP masuk Indonesia sejak 4 Februari 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan visa kunjungan untuk berwisata. Namun pada 29 Mei 2021, kepolisian menggerebek DP di villa di Sukawati, Gianyar, setelah petugas keamanan mendapat laporan dari warga ada WNA yang menggunakan narkotika.

Polisi saat menggeledah vila dan kendaraan yang disewa oleh DP menemukan satu bungkus rokok bekas berisi hasis seberat 0,8 gram di dalamdashboardmobil. DP kemudian menjalani tes urine dan darah, yang hasilnya dia positif memakai narkotika.

"Atas perbuatannya tersebut ia terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sesuai putusan PN Denpasar Nomor 947/Pid.Sus/2021/PN.Dps pada 23 Desember 2021, dan kepadanya divonis penjara 1 tahun 10 bulan," kata Anggiat.

DP kemudian menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.2-PK.05.12-2018 ia dinyatakan bebas. Pihak lapas pun menyerahkan DP ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk dideportasi.

Namun, dia pada 25 Desember 2022 mendekam selama beberapa hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, untuk mengurus tiket dan dokumen administrasi deportasi.

Kepala Rudemim Denpasar Babay Baenullah dalam siaran tertulis yang sama menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga untuk pemulangan DP, termasuk terkait pembelian tiket pesawat.

DP pada Kamis malam (29/12) dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menumpang pesawat Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK67 rute Denpasar (DPS), Istanbul (IST), dan Moskow (VKO).


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top