Warga Tuntut Perbaikan Pengelolaan TPA Burangkeng
unjuk rasa
Tetapi, Desa Burangkeng yang dijadikan tempat pembuangan sampah dari seluruh wilayah Kabupaten Bekasi tidak diperhatikan. Seharusnya mendapat prioritas utama dalam berbagai pembangunan. Sampai saat ini tidak punya sekolah tingkat SMP, SMU/SMK. Desa Burangkeng tertinggal pembangunannya, juga sumberdaya manusia/SDM-nya.
Pengelolaan TPA dengan sistem open dumping, sangat jelas melanggar. Salah satunya melanggar UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggaran terus berlangsung tanpa sanksi dari Pemerintah Pusat. Mestinya, TPA Burangkeng ditutup jika tidak diperbaiki pengelolaannya.
Warga punyak hak yang dijamin oleh UUD 1945, bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hak mendapat lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan.
Menurut Bagong, yang disampaikan dalam unjuk rasa adalah fakta lapangan dan kajian ilmiah. Rapid Assessment Pengelolaan TPA Burangkeng dilakukan 2019-2020. Hasilnya, ditemukan 37-41 masalah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya