Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
Mobil penyapu jalan yang dikerahkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk membersihkan sampah Tahun Baru 2025, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Foto: ANTARA/Luthfia Miranda PutriJakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengedukasi warga Jakarta untuk memilah sampah dari rumahnya jika tak mau dikenakan retribusi sampah yang rencananya mulai diterapkan pada Januari 2025.
"Yang wajib itu adalah pilah sampahnya, pengurangan sampahnya itu yang wajib. Kalau tidak mau pilah sampah baru benar retribusi," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto usai apel siaga penanganan kebersihan malam Tahun Baru 2025 di Kemayoran, Jakarta, Selasa.
Asep menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI benar-benar ingin mengedukasi seluruh warga Jakarta untuk mau mengurangi sampah dengan memilah sampah dari rumah.
Adapun terkait retribusi sampah, pihaknya masih melakukan harmonisasi terkait peraturan gubernur (pergub) DKI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Mudah-mudahan nanti harmonisasi pergub itu bisa selesai di pertengahan minggu pertama bulan Januari 2025," ujarnya.
Jika pergub tersebut sudah disepakati nantinya bisa langsung diterapkan untuk seluruh warga Jakarta.
Dia menegaskan kembali yang digencarkan Pemerintah Provinsi DKI, yakni mendisiplinkan masyarakat untuk mau memilah sampah dari rumah. "Tidak menjadi anggota bank sampah, maka dikenakan retribusi," ujarnya.
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah, perhitungan tarif untuk rumah tinggal dikelompokkan menjadi empat kategori. Yaitu kelas dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp0 per unit per bulan.
Lalu, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp10.000 per unit per bulan, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp30.000 per unit per bulan.
- Baca Juga: Hari Pertama Layanan Publik Tetap Berjalan
- Baca Juga: Kasus Dinas Kebudayaan jangan terulang
Sedangkan kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp77.000 per unit per bulan.
Berita Trending
- 1 Catat! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina yang Resmi Naik per 1 Januari 2025
- 2 Usut Tuntas, Kejati DKI Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp317 Miliar pada 2024
- 3 Kalah di Beberapa Daerah pada Pilkada 2024, Golkar Akan Evaluasi Kinerja Partai
- 4 Antisipasi Penyimpangan, Kemenag dan KPAI Perkuat Kerja Sama Pencegahan Kekerasan Seksual
- 5 Seekor gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Riau mati
Berita Terkini
- Film ‘How to Make Millions Before Grandma Dies’ Menginspirasi Penonton untuk Berbagi Cerita
- Jelang Pelantikan, Trump akan Dijatuhi Hukuman atas Kasus Uang Tutup Mulut
- Penumpang Nataru di Bandara Soetta Tembus 2 Juta
- Khofifah: Hari Braille Sedunia Momen Tingkatkan Hak Sisabilitas Netra
- Ini Jenis Kendaraan yang Terkena PPN 12 Persen