Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 12 Des 2024, 03:09 WIB

Warga Harus Terus Diedukasi Akan Bahaya Merokok

Penjabat Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin melantik satgas kawasan tanpa rokok dalam menegakan Perda yang sudah ada sekaligus mengedukasi mengenai bahaya rokok bagi kesehatan.

Foto: ANTARA/HO-Pemkot Tangerang

TANGERANG – Bahaya merokok harus disosialisasikan secara massif. “Menjadi tugas satgas Kawasan Tanpa Rokok untuk memasifkan sosialisasi, edukasi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok,” tandas Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, Rabu (11/12).

Nantinya satgas yang sudah dibentuk akan melakukan sosialisasi mengenai sanksi. Mereka juga menginformasikan kawasan bebas asap rokok serta bahaya rokok bagi kesehatan. Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam Perda tersebut, diamanatkan untuk menegakkan penegakan KTR. Selain itu, juga membentuk Satgas KTR. Satgas KTR, lanjutnya, memiliki peran yang sangat strategis dalam mengawasi, memberi penyuluhan, dan penerapan regulasi atau sanksi.

Menurut Nurdin, Pemkot juga menetapkan tujuh tempat yang menjadi KTR. Ketujuhnya adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi masyarakat, lembaga swadaya, dunia usaha, dan masyarakat umum,” katanya. Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Dini Anggraeni, menambahkan, pembentukan Satgas KTR untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya KTR.

Satgas juga juga menyusun strategi dalam pengawasan dan penegakan sanski atau di tempat umum. Kemudian, mendorong kerja sama antarinstansi terkait dalam penerapan KTR dan mengurangi prevalensi perokok aktif di kalangan masyarakat.

“Perlu diketahui, ini bukan perda larangan merokok, tapi kawasan tanpa rokok. Hak udara bersih untuk masyarakat serta mengatur tempat-tempat kawasan rokok atau tanpa rokok,” jelas Dini.

Dia juga menuturkan bahwa aturan ini membutuhkan waktu dan proses sosialisasi atau adaptasi. “Dinkes akan terus melakukan berbagai tahapan untuk mengedukasi masyarakat,” tandas Dini. Satgas diharapkan bisa melaksanakan peraturan ini dengan baik. Warga bisa mendapatkan hak udara bersih atau bebas asap rokok.

Penghargaan

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang meraih penghargaan “Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)” paripurna dari Kementerian Kesehatan. Penghargaan tersebut diberikan dalam ajang “STBM Awards” yang berlangsung di Jakarta.

“Prestasi ini menjadi motivasi Kota Tangerang untuk terus melanjutkan inovasi dan kolaborasi dalam mewujudkan sanitasi total berkelanjutan,” ungkap Dini. Dia berharap penghargaan menjadi inspirasi semua untuk sama-sama memajukan Indonesia.

Penghargaan diberikan Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, kepada Kepala Dinkes Kota Tangerang Dini Anggraeni. Menurut Dini, penghargaan STBM bisa menjadi motivasi untuk pemerintah dan masyarakat Kota Tangerang. Harapannya, mereka terus meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam mewujudkan Kota Tangerang sehat.

Dini juga menambahkan, capaian penghargaan untuk STBM sudah paripurna menjadi kebanggaan. Ke depan Dini berharap dapat mempertahankan serta meningkatkan status menjadi yang terbaik pertama melalui gotong royong, “Semoga seluruh warga Kota Tangerang bisa terus membudayakan PHBS terlebih saat musim hujan seperti ini,” katanya. wid/Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.