![Warga Diminta Ikut Cegah Kampanye Gunakan SARA](https://koran-jakarta.com/images/article/phpucv5d6_resized.jpg)
Warga Diminta Ikut Cegah Kampanye Gunakan SARA
![Warga Diminta Ikut Cegah Kampanye Gunakan SARA](https://koran-jakarta.com/images/article/phpucv5d6_resized.jpg)
Mantan Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri ini mengemukakan, sesuai amanat Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, boleh saja tempat ibadah dijadikan tempat politik, tapi politik yang sifatnya substantif. Artinya, hanya berbicara tentang kenegaraan, berbicara tentang bangsa, tidak dalam sasaran politik praktis, milih A dan milih B.
Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Muhammad Zen, menuturkan, pemasangan spanduk di tempat-tempat ibadah, seperti masjid, gereja, pura, dan wihara diinisiasi okeh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kegiatan ini didasari UU Nomor 27/2017 tentang Pemilu yang melarang adanya kegiatan kampanye di tempat ibadah dan sekolah. Zen meyakinkan adanya sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak yang melanggar aturan tersebut. ion/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya