Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kerukunan Beragama - Masyarakat Diimbau Tidak Sebarkan Berita Bohong

Warga Diminta Ikut Cegah Kampanye Gunakan SARA

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Mantan Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri ini mengemukakan, sesuai amanat Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, boleh saja tempat ibadah dijadikan tempat politik, tapi politik yang sifatnya substantif. Artinya, hanya berbicara tentang kenegaraan, berbicara tentang bangsa, tidak dalam sasaran politik praktis, milih A dan milih B.

Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Muhammad Zen, menuturkan, pemasangan spanduk di tempat-tempat ibadah, seperti masjid, gereja, pura, dan wihara diinisiasi okeh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kegiatan ini didasari UU Nomor 27/2017 tentang Pemilu yang melarang adanya kegiatan kampanye di tempat ibadah dan sekolah. Zen meyakinkan adanya sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak yang melanggar aturan tersebut. ion/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top