Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kerukunan Beragama - Masyarakat Diimbau Tidak Sebarkan Berita Bohong

Warga Diminta Ikut Cegah Kampanye Gunakan SARA

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kerukunan dan kesolidan yang ditunjukkan para pengurus tempat ibadah di Jakarta patut diapresiasi. Virus intoleransi ataupun politisasi agama yang sempat mencuat saat Pilkada DKI lalu diharapkan tidak muncul di kawasan barat Ibu Kota ini. Masyarakat diminta berperan aktif mencegah penggunaan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam kampanye.

"Saya optimistis tidak akan ada intoleransi ataupun politisasi agama di Jakarta Barat. Langkah yang dilakukan oleh Polres Jakarta Barat dengan unsur tiga pilar lainnya harus dicontoh wilayah lain di Ibu Kota dan seluruh daerah di Indonesia," kata Anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, di Jakarta, Minggu (13/1).

Lebih spesifik, Sahroni meminta masyarakat berperan aktif menyampaikan kepada pihak berwenang, seperti panwaslu ataupun kepolisian bila menemukan adanya penggunaan SARA dalam kampanye di daerahnya. Masyarakat harus peduli bahwa penggunaan SARA itu berbahaya dan dapat menciptakan gangguan keamanan maupun ketertiban. "Saya berharap masyarakat juga menjadi pengawas dan melaporkan bila ada kampanye menggunakan SARA," kata Sahroni.

Sahroni mengapresiasi langkah Polres Jakarta Barat yang bersinergi dengan unsur tiga pilar lain yakni Pemerintah Kota Jakarta Barat serta TNI dalam pemasangan lebih dari 1.000 spanduk berisi maklumat larangan kampanye di tempat-tempat ibadah di Jakarta Barat. Langkah ini sebagai upaya preventif mencegah digunakannya SARA dalam pesta demokrasi yang akan digelar serentak pada tanggal 17 April 2019 mendatang.

Beri Apresiasi

Sikap Polres Jakarta Barat bersinergi dengan Pemkot Jakarta Barat dan Kodim setempat dalam menciptakan kampanye damai patut diapresiasi. Sahroni menilai langkah yang dilakukan bersama pemerintah dan TNI setempat dengan memasang spanduk larangan kampanye di tempat ibadah sebagai langkah positif mencegah adanya penggunaan SARA dalam kampanye pemilu serentak mendatang.

"Kami berharap munculnya awareness kampanye positif tanpa SARA dari umat seiring pemasangan spanduk yang dilakukan bersama-sama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) maupun pengurus tempat ibadah lainnya. Dengan langkah ini, kami berharap tak ada lagi riak-riak kampanye berbasis agama," lanjutnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, sebelumnya memaparkan tempat ibadah yang dipasangi spanduk larangan berkampanye terdiri atas 860 masjid, 237 gereja, dan 85 wihara. Pemasangan lebih dari 1.000 spanduk selain diharapkan bisa menjaga kerukunan beragama menjelang Pemilu 2019, sekaligus untuk mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyebaran berita bohong (hoaks), SARA, dan radikalisme.

Hengki mengingatkan agar peristiwa pembunuhan di Madura yang dilatarbelakangi perbedaan pilihan politik tak terulang pada pemilu serentak mendatang. "Sudah ada aturannya dalam UU Pemilu, tempat ibadah, sekolah, dan instansi pemerintah tidak boleh (jadi tempat kampanye)," Hengki mengingatkan.

Mantan Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri ini mengemukakan, sesuai amanat Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, boleh saja tempat ibadah dijadikan tempat politik, tapi politik yang sifatnya substantif. Artinya, hanya berbicara tentang kenegaraan, berbicara tentang bangsa, tidak dalam sasaran politik praktis, milih A dan milih B.

Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Muhammad Zen, menuturkan, pemasangan spanduk di tempat-tempat ibadah, seperti masjid, gereja, pura, dan wihara diinisiasi okeh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kegiatan ini didasari UU Nomor 27/2017 tentang Pemilu yang melarang adanya kegiatan kampanye di tempat ibadah dan sekolah. Zen meyakinkan adanya sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak yang melanggar aturan tersebut. ion/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top