Wapres Ma'ruf Akin Berharap MA Tak Obral Surat Dispensasi Pernikahan Dini
Foto : antarafoto
Wapres Ma'ruf Amin
Angka dispensasi nikah pada 2022 itu sebenarnya menurun jika dibandingkan pada 2021 yang permohonan dispensasi nikah ada 266 perkara dan diputuskan 258 perkara.
Sedangkan di tempat lain PA Bandung mencatat permohonan dispensasi menikah pada tahun 2022 mencapai 143 kasus, turun dibanding tahun sebelumnya 193 kasus dan tahun 2020 sebanyak 219 kasus.
Kebanyakan alasan untuk dispensasi nikah adalah akibat hamil di luar nikah dengan usia 17-18 tahun meski ada juga di bawah usia 16 tahun dan rata-rata putus SD atau SMP.
Persyaratan dispensasi menikah diantaranya mengajukan bukti identitas orang tua berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah, ijazah dan surat penolakan dari KUA.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya