Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wapres Ma'ruf Akin Berharap MA Tak Obral Surat Dispensasi Pernikahan Dini

Foto : antarafoto

Wapres Ma'ruf Amin

A   A   A   Pengaturan Font

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin berharap agar Mahkamah Agung (MA) tidak mengobral surat dispensasi menikah bagi pasangan yang melakukan pernikahan dini. MA harus selektif untuk pemberian surat dispensasi tersebut.

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin berharap agar Mahkamah Agung (MA) tidak mengobral surat dispensasi menikah bagi pasangan yang melakukan pernikahan dini. MA harus selektif untuk pemberian surat dispensasi tersebut.

"Memang masalah dispensasi itu ada yang dibolehkan. Oleh karena itu (pemberian dispensasi) harus dilakukan secara selektif. Memang ada boleh, tapi jangan dibuka, jangan semua diobral," kata Wapres Ma'ruf Amin di Bengkulu Tengah, Kamis (4/5).

Dispensasi menikah adalah keringanan yang diberikan pengadilan agama kepada calon mempelai pria maupun wanita yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Padahal pernikahan dini atau pernikahan oleh pria dan wanita yang belum berusia 19 tahun adalah salah satu penyebab stunting yang menjadi salah satu persoalan yang ingin dikurangi pemerintah tingkat prevelensinya.

"Oleh karena itu harus betul-betul selektif dan diverifikasi sehingga tidak semua orang minta mungkin dibolehkan. Kalau tidak, nanti aturan itu menjadi bisa (mendapat dispensasI). Karena kalau semua orang boleh, itu aturannya sendiri jadi bias padahal (dispensasi) itu hanya pengecualian," ungkap Wapres.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top