Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wapres Ma'ruf Akin Berharap MA Tak Obral Surat Dispensasi Pernikahan Dini

Foto : antarafoto

Wapres Ma'ruf Amin

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu Wapres menyebut pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat akan melakukan edukasi soal dampak pernikahan dini.

"Memang ada paham yang menganggap bahwa secara agama pernikahan dini itu tidak dilarang. Persoalannya bukan soal dilarang agama atau tidak dilarang, tetapi kemaslahatannya pernikahan dini itu, yang tidak maslahat," ujar Wapres.

Wapres pun menegaskan pernikahan dini harus dicegah. "Secara agama pun, supaya jangan sampai kita melakukan sesuatu hal yang tidak membawa maslahat, bahkan membawa mudarat. Pernikahan dini, walaupun secara ketentuan tidak ada larangan tetap membawa kemudaratan atau akibat yang tidak baik. Itu yang harus diedukasi," katanya.

Sebelumnya Komnas Perempuan mencatat sepanjang tahun 2021 ada 59.709 kasus pernikahan dini yang diberikan dispensasi oleh pengadilan. Jumlah tersebut sedikit penurunan dibanding pada 2020 yakni 64.211 kasus, namun angka ini masih sangat tinggi dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 23.126 pernikahan anak.

Contohnya, permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Ponorogo pada 2022 ada 191 perkara. Dari jumlah tersebut, pengadilan memutus sebanyak 176 perkara. Penyebab pertama pacaran sebanyak 66 perkara. Kemudian penyebab hamil ada 115 perkara dan ada 10 perkara karena sang wanita sudah melahirkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top