Wapres Gibran Tegaskan Jangan Ada Lagi Perundungan Murid dan Kriminalisasi Guru
Wapres Gibran memberikan arahan dalam rapat koordinasi evaluasi pendidikan dasar dan menengah di Hotel Sheraton Grand Jakarta, Senin (11/11/2024).
Foto: ANTARA/Fathur RochmanJAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan jangan ada lagi kasus-kasus kekerasan dan perundungan terhadap murid maupun kriminalisasi terhadap guru.
Gibran mengatakan lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para guru maupun murid.
"Jadi, sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid. Jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus perundungan, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru," ujar Gibran saat memberi arahan dalam rapat koordinasi evaluasi pendidikan dasar dan menengah di Jakarta, Senin (11/11).
Wapres menekankan bahwa meski saat ini sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, regulasi tersebut tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk "menyerang" guru.
Dia mengajak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk bersama-sama mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru.
Menurutnya, adanya perlindungan hukum bagi guru dapat menciptakan rasa aman dan memberikan keleluasaan bagi mereka untuk mendidik secara lebih disiplin.
"Jadi, mungkin ke depan perlu kita dorong juga Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi, guru bisa nyaman dan mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada Undang-Undang dan perlindungannya," kata Gibran.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti mengatakan rapat koordinasi dan evaluasi pendidikan dasar dan menengah dihadiri oleh para kepala dinas pendidikan dari seluruh Indonesia dan sejumlah kepala daerah.
Acara tersebut bertujuan untuk memperbaiki kinerja atas kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terdapat dua isu utama yang dibahas pada acara tersebut. Pertama, terkait dengan kebijakan zonasi dan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB), dan isu kedua mengenai kebijakan guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ini merupakan dua isu yang menjadi polemik di masyarakat," kata Abdul Mu'ti.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Sah, KPU Surabaya Tetapkan Eri-Armuji Raih Suara Terbanyak Pilkada Surabaya
- 2 Ini Solusi Ampuh untuk Atasi Kulit Gatal Eksim yang Sering Kambuh
- 3 Perluas Pasar, Produk Halal RI Unjuk Gigi di Istanbul
- 4 Jika Rendang Diakui UNESCO, Pemerintah Perlu Buat "Masterplan"
- 5 Jangan Masukkan Mi Instan dalam Program Makan Siang Gratis
Berita Terkini
- Pesan Bisnis Berkelanjutan Dari M-Bloc ke Pelaku Industri Asuransi Jiwa
- Makin Mendunia, Unesco Tetapkan Kebaya sebagai Warisan Budaya Dunia Takbenda
- Perkuat Sinergi Startup, MDI Ventures dan Telkom Hadirkan Nex-BE Fest 2024
- Spesial Libur Nataru, Taman Safari Bogor Siapkan Jungle Journey Adventure
- Diam-diam Jendral Rusia Ini Telepon Ketua Kepala Staf Gabungan AS