Wapres: Aset Milik Koruptor Harus Dirampas Negara
Selain itu, masih bisa ditambah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Disebutkan dalam TPPU bahwa harta-harta lain juga bisa disita jika diduga keras dibeli memakai uang tipikor, bisa dengan menyita rekening dan sebagainya.
"Namun UU Tipikor dan TPPU ini sulit, karena mengejar pelaku. Sedangkan RUU Perampasan Aset itu mengejar aset saja. Makanya dikenal konsep Non Conviction Based. Jadi bisa menyita aset tanpa menunggu pemidanaan si pelaku," katanya.
Kepercayaan Investor
Pada kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, berharap RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan karena memberi kepastian hukum dan membantu perekonomian nasional tumbuh lebih baik.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya