Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Korupsi

Wapres: Aset Milik Koruptor Harus Dirampas Negara

Foto : Sumber: Transparency International – Litbang KJ/an
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah, kata Mar'uf, sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU Perampasan Aset. Apabila ada hambatan dari pihak tertentu maka pemerintah akan mendorong pihak-pihak tersebut agar bisa memahami bahwa RUU Perampasan Aset adalah untuk kepentingan rakyat.

"Pemerintah akan terus berupaya agar yang belum setuju, supaya bisa memahami bahwa ini bukan kepentingan siapa-siapa, hasilnya untuk rakyat," jelas Wapres.

Sebab itu, pihaknya terus mendorong agar pembahasannya dipercepat karena termasuk produk legislasi yang diprioritaskan.

Ahli Pidana dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Muhammad Fatahilla Akbar, yang diminta pendapatnya mengatakan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor) sebenarnya sudah diatur juga dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf a UU Tipikor.

"Hal itu diperkuat, jika harta sulit ditemukan bisa ditambahkan pidana uang pengganti Pasal 18 Ayat 1 huruf b. Jika tidak bisa membayar, uang pengganti harta pribadi pelaku bisa disita. Jadi tinggal dilaksanakan saja," kata Fatahilah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top