Wanita Pengirim Sate Beracun Akhirnya Ditangkap, Ternyata Sasaran Utama Penyidik Senior Kepolisian
Foto : Istimewa
Widiartana menjelaskan, hal itu lantaran ada jeda waktu yang cukup banyak antara niat dengan pelaksanaan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang. Ia menambahkan pelaku bisa saja dihukum mati.
"Ancaman sanksinya maksimal pidana mati," ucapnya.
Dosen Atma Jaya Yogyakarta mengatakan, ancaman hukuman itu sudah ada dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jika ada banyak hal yang meringankan, bisa saja hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 20 tahun," ucapnya
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N
Komentar
()Muat lainnya