Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Asrun Membentuk Tim Pengumpul Dana Kampanye

Wali Kota Kendari Dituntut 8 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ddinilai terbukti menerima suap dari pengusaha, Wali Kota Kendari 2012-2017, Asrun dan anaknya Wali Kota Kendari 2017-2022, Adriatma Dwi Putra dituntut 8 tahun.

JAKARTA - Wali Kota Kendari 2012-2017, Asrun dan anaknya Wali Kota Kendari 2017-2022, Adriatma Dwi Putra dituntut 8 tahun penjara ditambah denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti menerima suap 6,8 miliar rupiah dari pengusaha Hasmun Hamzah.

"Menuntut, agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adriatma Dwi Putra dan Asrun dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU), Ali Fikri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/10).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP. JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik Adriatma dan Asrun.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah Ali.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top